Kabar5News – Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi menyoroti fenomena downtrading yaitu pergeseran konsumsi dari rokok dengan harga tinggi ke varian yang lebih ekonomis.
Hal itu disampaikan Djaka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025) malam.
Menurutnya, down trading turut berpengaruh pada sektor penerimaan cukai rokok, sehingga pada semester pertama 2025, penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 109,2 triliun.
Djaka menyampaikan bahwa penerimaan tersebut surplus di angka 7,3%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Khususnya pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin, ke sigaret kretek tangan atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau turut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika tersebut,” ujar Djaka di hadapan anggota Komisi XI DPR RI.
Fenomena tersebut terjadi di tengah adanya penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan Bea & Cukai tidak menerapkan kebijakan apapun terkait dengan kenaikan CHT sepanjang 2025.
Dasar pertimbangan tersebut, diambil sebagai langkah yang tepat, walaupun CHT adalah sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, termasuk hasil tembakau seperti rokok, cerutu, dan tembakau iris.
Djaka optimistis, secara keseluruhan capaian di pertengahan tahun ini menunjukkan bahwa grafik penerimaan kepabeanan dan cukai masih dalam trend positif.
“Dengan tetap menjaga keseimbangan antara fasilitas dan pengawasan secara adaptif terhadap dinamika perekonomian global dan nasional,” ujarnya.
Ini bisa dilihat dari grafik penerimaan negara berdasarkan data Ditjen Bea Cukai pada 2022, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif tercatat 12 persen.
Sedangkan pada 2023, produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau merosot di angka Rp 213,5 triliun dan kenaikan tarif 10 persen.
Sementara pada 2024, produksi rokok turun menjadi 317,4 miliar batang, namun di saat yang sama, penerimaan meningkat menjadi Rp216,9 triliun dengan kenaikan tarif 10 persen.