Kabar5news
Selasa,13 Oktober , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Ibadah Haji 1446 Hijriah

Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025

Ferdian Kebe by Ferdian Kebe
6 Maret 2025
in GAYA HIDUP
1
Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Ibadah Haji 1446 Hijriah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi, yang bersumber dari biaya perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat.

Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025.

RELATED POSTS

Mendengar untuk Memahami Kesehatan Mental

Mau Pilih Air Minum? Ini yang Lebih Penting dari Sekadar Kandungan Mineral

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH dan Nilai Manfaat,”bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.

Adapun besaran BPIH jemaah haji reguler tahun 1446 H 2025 M adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

Besaran BPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Pemerintah Terbitkan Keppres Ibadah Haji 1446 Masehi
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. [Foto : Goggle]

Sedangkan besaran BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

BPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Ditambah perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya.

Selanjutnya dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BPIH sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres No.6 Tahun 2025.

Tags: 1446 MasehiBPIHIbadah HajiJDIHKeppres
Previous Post

Perkuat Hilirasi Migas, PGN Fokus Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi

Next Post

Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Ferdian Kebe

Ferdian Kebe

Porque no te callas

Related Posts

Mendengar untuk Memahami Kesehatan Mental

Mendengar untuk Memahami Kesehatan Mental

by Fajar Novryanto
13 Oktober 2026
0

Kabar5News - Memahami kesehatan mental tidak cukup hanya dengan mengetahui gejala atau kondisi psikologis seseorang. Diperlukan pula kesediaan untuk mendengarkan...

Mau Pilih Air Minum? Ini yang Lebih Penting dari Sekadar Kandungan Mineral

Mau Pilih Air Minum? Ini yang Lebih Penting dari Sekadar Kandungan Mineral

by Fajar Novryanto
8 Oktober 2026
0

Kabar5News - Air minum menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ketika dihadapkan pada banyak pilihan, tidak sedikit orang yang...

Bukan Sekadar Camilan, Kalium Pisang Punya Manfaat Penting untuk Tubuh

Bukan Sekadar Camilan, Kalium Pisang Punya Manfaat Penting untuk Tubuh

by Fajar Novryanto
6 Oktober 2026
0

Kabar5News - Pisang memang dikenal sebagai camilan praktis yang mudah dibawa dan cepat memberi energi. Namun, manfaat pisang tidak berhenti...

Olahraga Saja Tak Cukup, Gaya Hidup Sehat Perlu Keseimbangan

Olahraga Saja Tak Cukup, Gaya Hidup Sehat Perlu Keseimbangan

by Fajar Novryanto
5 Oktober 2026
0

Kabar5News - Menjalani gaya hidup sehat sering kali identik dengan rutinitas olahraga. Padahal, menjaga kesehatan membutuhkan lebih dari sekadar aktif...

Aktivitas Influenza Mulai Naik di Asia, Ini yang Perlu Diperhatikan

Aktivitas Influenza Mulai Naik di Asia, Ini yang Perlu Diperhatikan

by Fajar Novryanto
3 Oktober 2026
0

Kabar5News - Aktivitas influenza mulai menunjukkan peningkatan di sejumlah negara Asia. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kenaikan aktivitas virus terjadi...

Next Post
Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Banjir Kota Bekasi, Gibran: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Banjir Kota Bekasi, Gibran: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Comments 1

  1. Ferdian Kebe says:
    2 tahun ago

    Semakin jelas regulasi ibadah haji di era presiden Prabowo Subianto.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Mendengar untuk Memahami Kesehatan Mental

Mendengar untuk Memahami Kesehatan Mental

13 Oktober 2026
Amsterdam Dalam Bayangan Badai

Amsterdam Dalam Bayangan Badai

13 Oktober 2026
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In