Kabar5news
Sabtu,30 Agustus , 2025
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Ibadah Haji 1446 Hijriah

Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025

Ferdian Kebe by Ferdian Kebe
6 Maret 2025
in GAYA HIDUP
1
Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Ibadah Haji 1446 Hijriah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi, yang bersumber dari biaya perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat.

Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025.

RELATED POSTS

Paduan Warna Baju yang Membuat Kulit Sawo Matang Semakin Memikat

Lima Manfaat Berkemah, Alternatif Liburan Keluarga yang Mengasyikan

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH dan Nilai Manfaat,”bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.

Adapun besaran BPIH jemaah haji reguler tahun 1446 H 2025 M adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

Besaran BPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Pemerintah Terbitkan Keppres Ibadah Haji 1446 Masehi
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. [Foto : Goggle]

Sedangkan besaran BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

BPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Ditambah perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya.

Selanjutnya dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BPIH sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres No.6 Tahun 2025.

Tags: 1446 MasehiBPIHIbadah HajiJDIHKeppres
Previous Post

Perkuat Hilirasi Migas, PGN Fokus Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi

Next Post

Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Ferdian Kebe

Ferdian Kebe

Porque no te callas

Related Posts

Paduan Warna Baju yang Membuat Kulit Sawo Matang Semakin Memikat

Paduan Warna Baju yang Membuat Kulit Sawo Matang Semakin Memikat

by Bima Putra Surya Pranata
28 Agustus 2025
0

Kabar5News - Kulit sawo matang selalu punya daya tarik tersendiri ,mampu menghadirkan kesan eksotis, alami, dan sehat. Tak heran jika...

Lima Manfaat Berkemah, Alternatif Liburan Keluarga yang Mengasyikan

Lima Manfaat Berkemah, Alternatif Liburan Keluarga yang Mengasyikan

by Redaksi
28 Agustus 2025
0

Kabar5News - Bagi anda yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, akhir pekan seringkali dihabiskan di wilayah perkotaan, seperti mal. Tak...

Tips Meluruskan Rambut Tanpa Harus ke Salon, Mudah dan Hemat Biaya

Tips Meluruskan Rambut Tanpa Harus ke Salon, Mudah dan Hemat Biaya

by Bima Putra Surya Pranata
28 Agustus 2025
0

Kabar5News - Rambut lurus dan rapi masih menjadi gaya favorit banyak orang. Namun sayangnya tidak semua memiliki waktu atau anggaran...

Gak Ada Obat! Deretan Sambal Khas Nusantara Ini Dijamin Bikin Makan Makin Lahap

Gak Ada Obat! Deretan Sambal Khas Nusantara Ini Dijamin Bikin Makan Makin Lahap

by Ferdian Kebe
28 Agustus 2025
0

Kabar5News – Indonesia dikenal dengan beragam kuliner yang nikmat dan menggugah selera. Setiap daerah memiliki kuliner khasnya masing-masing. Salah satu...

5 Makanan dan Minuman Yang Tak Boleh Dimakan Bareng Telur: Nomor 3 Gak Nyangka Banget!

5 Makanan dan Minuman Yang Tak Boleh Dimakan Bareng Telur: Nomor 3 Gak Nyangka Banget!

by Damayanti
28 Agustus 2025
0

Kabar5News.id - Enak dan bergizi tinggi, itulah karakteristik telur ayam yang sangat dianjurkan untuk dikonsumsi untuk memenuhi asupan protein harian....

Next Post
Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Banjir Kota Bekasi, Gibran: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Banjir Kota Bekasi, Gibran: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Comments 1

  1. Ferdian Kebe says:
    6 bulan ago

    Semakin jelas regulasi ibadah haji di era presiden Prabowo Subianto.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Cetak Ulang KTP-el Kini Lebih Praktis, Begini Prosedurnya

Cetak Ulang KTP-el Kini Lebih Praktis, Begini Prosedurnya

29 Agustus 2025
Cara Mengurus Paspor Secara Online, Lebih Praktis dan Cepat

Cara Mengurus Paspor Secara Online, Lebih Praktis dan Cepat

29 Agustus 2025
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Bicara: Program Makan Bergizi Gratis Bekal Hadapi Tantangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Rantai Distribusi Lancar, Dirut Pupuk Indonesia: Komitmen Kita Jamin Pupuk Berkualitas Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datng di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In