Kabar5news
Kamis,26 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apa Bedanya KTP Biru, KTP Pink dan KTP Oranye? Ini Kegunaan Serta Persyaratannya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya berwarna biru saja, ada pink dan oranye, dengan kegunaan masing-masing.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
13 Oktober 2025
in NASIONAL
0
Apa Bedanya KTP Biru, KTP Pink dan KTP Oranye? Ini Kegunaan Serta Persyaratannya

KTP pink, KTP biru dan KTP oranye(nesiatimes).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Dokumen kependudukan di Indonesia merupakan bukti identitas resmi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang mana sebagai bukti sah, biasanya dipegang oleh setiap warga negara usia 17 tahun.

KTP berwarna biru sudah dilengkapi dengan foto serta biometrik sidik jari. Namun, saat ini banyak dijumpai KTP pink, KTP oranye dengan fungsi, syarat dan pemegang yang berbeda.

RELATED POSTS

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Ketiga jenis KTP tersebut sama-sama diterbitkan oleh Dukcapil, hanya saja memang dibuat berbeda untuk mempermudah dalam administrasi data penduduk dan lain-lain.

Definisi dan Kegunaan KTP Pink?

KTP pink sebenarnya disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), yang mana ditujukan untuk anak-anak usia dibawah 17 tahun, belum menikah.

Kartu Identitas Anak mempunyai dua kategori yaitu usia 0 sampai 5 tahun (tanpa foto anak) dan usia 5 hingga 17 tahun (sudah menampilkan foto).

Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Dukcapil, tapi tidak ada chip biometrik seperti KTP elektronik warna biru.

Data yang dibutuhkan dalam KTP pink antara lain nama, alamat, tanggal lahir, identitas orang tua. Selanjutnya, kartu hanya berlaku sampai umur 17 tahun. Kalau sudah lewat batas usia, maka wajib diperbaiki menjadi KTP elektronik.

KTP pink memiliki kegunaan tertentu bagi pemegangnya seperti akses layanan kesehatan, mendaftar sekolah, membuka tabungan anak di bank.

Syarat Pembuatan KTP Pink

Kalau Anda ingin membuat KIA, bisa mengunjungi Dukcapil setempat dengan melengkapi persyaratan seperti memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, membawa Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran 2X3 untuk anak usia 5 sampai 17 tahun.

Setelah data Selesai diperiksa oleh Dukcapil, KIA ditandatangani dan diterbitkan Kepala Dinas terkait. Setelah itu, bisa diambil di Kantor Dinas, Kecamatan atau Kelurahan.

Definisi dan Kegunaan KTP Oranye?

KTP oranye termasuk kartu identitas khusus yang diperuntukkan untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Wujud kartunya warna orange bergradasi, sebagai bukti resmi kependudukan, supaya data WNA tercatat pada sistem administrasi, persis seperti kewajiban KTP untuk WNI.

Pembuatan KTP WNA bertujuan untuk memberikan pengawasan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di Indonesia dan legalitas.

Masa berlaku KTP oranye berbeda dengan KTP biru, yang mana kartu tersebut mengikuti waktu izin tinggal tetap yang ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Tercantum dalam Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa orang asing wajib melakukan perpanjangan masa berlaku KTP atau melakukan penempatan pada instansi terkait paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal berakhir.

Informasi identitas pada KTP ini meliputi jenis kelamin, pekerjaan, agama, status perkawinan dalam bahasa inggris. Sedangkan untuk kewarganegaraan ditulis sesuai negara asal yang bersangkutan.

Kegunaan KTP oranye ini hanya sebagai identitas administratif saja.

Syarat Pembuatan KTP Oranye

Ada syarat pembuatan KTP orange yang harus dipenuhi oleh WNA meliputi WNA berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, WNA punya Kartu Keluarga (KK), WNA menunjukkan dokumen perjalanan, WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), mengurus ke Dukcapil sesuai alamat dan izin tinggal tetap.

Definisi dan Kegunaan KTP Biru

KTP biru termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun keatas, sudah atau pernah menikah.

Warna biru menunjukkan ciri khusus identitas orang dewasa Indonesia. KTP berlaku seumur hidup yang memuat informasi seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, NIK.
Kegunaan KTP warna biru ini sebagai syarat utama berbagai keperluan administrasi.

Syarat Pembuatan KTP Biru

Persyaratan pembuatan KTP biru masih seperti biasanya dengan membawa beberapa dokumen wajib seperti Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, akta kelahiran, surat pengantar, pas foto.

Tags: KIAKTP biruKTP oranyeKTP pinkWNAWNI
Previous Post

Hadiri KTT di Mesir, Prabowo Subianto Minta TNI Siapkan Pasukan Perdamaian ke Gaza

Next Post

Cara Ubah Foto Menjadi Video Penuh Emosi dengan Gemini AI Veo 3, Lengkap dengan Promptnya

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

by Fajar Novryanto
25 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan...

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

Next Post
Cara Ubah Foto Menjadi Video Penuh Emosi dengan Gemini AI Veo 3, Lengkap dengan Promptnya

Cara Ubah Foto Menjadi Video Penuh Emosi dengan Gemini AI Veo 3, Lengkap dengan Promptnya

Siap-Siap Ada Saldo DANA Gratis 14 Oktober 2025! Perbedaan Link Resmi dan Ilegal

Siap-Siap Ada Saldo DANA Gratis 14 Oktober 2025! Perbedaan Link Resmi dan Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan Job di TryBuzzer

Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan Job di TryBuzzer

26 Maret 2026
5 Tips Agar Tetap Produktif Setelah Cuti Bersama Lebaran 2026 Usai

5 Tips Agar Tetap Produktif Setelah Cuti Bersama Lebaran 2026 Usai

26 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In