Kabar5News – Dokumen kependudukan di Indonesia merupakan bukti identitas resmi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang mana sebagai bukti sah, biasanya dipegang oleh setiap warga negara usia 17 tahun.
KTP berwarna biru sudah dilengkapi dengan foto serta biometrik sidik jari. Namun, saat ini banyak dijumpai KTP pink, KTP oranye dengan fungsi, syarat dan pemegang yang berbeda.
Ketiga jenis KTP tersebut sama-sama diterbitkan oleh Dukcapil, hanya saja memang dibuat berbeda untuk mempermudah dalam administrasi data penduduk dan lain-lain.
Definisi dan Kegunaan KTP Pink?
KTP pink sebenarnya disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), yang mana ditujukan untuk anak-anak usia dibawah 17 tahun, belum menikah.
Kartu Identitas Anak mempunyai dua kategori yaitu usia 0 sampai 5 tahun (tanpa foto anak) dan usia 5 hingga 17 tahun (sudah menampilkan foto).
Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Dukcapil, tapi tidak ada chip biometrik seperti KTP elektronik warna biru.
Data yang dibutuhkan dalam KTP pink antara lain nama, alamat, tanggal lahir, identitas orang tua. Selanjutnya, kartu hanya berlaku sampai umur 17 tahun. Kalau sudah lewat batas usia, maka wajib diperbaiki menjadi KTP elektronik.
KTP pink memiliki kegunaan tertentu bagi pemegangnya seperti akses layanan kesehatan, mendaftar sekolah, membuka tabungan anak di bank.
Syarat Pembuatan KTP Pink
Kalau Anda ingin membuat KIA, bisa mengunjungi Dukcapil setempat dengan melengkapi persyaratan seperti memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, membawa Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran 2X3 untuk anak usia 5 sampai 17 tahun.
Setelah data Selesai diperiksa oleh Dukcapil, KIA ditandatangani dan diterbitkan Kepala Dinas terkait. Setelah itu, bisa diambil di Kantor Dinas, Kecamatan atau Kelurahan.
Definisi dan Kegunaan KTP Oranye?
KTP oranye termasuk kartu identitas khusus yang diperuntukkan untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Wujud kartunya warna orange bergradasi, sebagai bukti resmi kependudukan, supaya data WNA tercatat pada sistem administrasi, persis seperti kewajiban KTP untuk WNI.
Pembuatan KTP WNA bertujuan untuk memberikan pengawasan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di Indonesia dan legalitas.
Masa berlaku KTP oranye berbeda dengan KTP biru, yang mana kartu tersebut mengikuti waktu izin tinggal tetap yang ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Tercantum dalam Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa orang asing wajib melakukan perpanjangan masa berlaku KTP atau melakukan penempatan pada instansi terkait paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal berakhir.
Informasi identitas pada KTP ini meliputi jenis kelamin, pekerjaan, agama, status perkawinan dalam bahasa inggris. Sedangkan untuk kewarganegaraan ditulis sesuai negara asal yang bersangkutan.
Kegunaan KTP oranye ini hanya sebagai identitas administratif saja.
Syarat Pembuatan KTP Oranye
Ada syarat pembuatan KTP orange yang harus dipenuhi oleh WNA meliputi WNA berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, WNA punya Kartu Keluarga (KK), WNA menunjukkan dokumen perjalanan, WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), mengurus ke Dukcapil sesuai alamat dan izin tinggal tetap.
Definisi dan Kegunaan KTP Biru
KTP biru termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun keatas, sudah atau pernah menikah.
Warna biru menunjukkan ciri khusus identitas orang dewasa Indonesia. KTP berlaku seumur hidup yang memuat informasi seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, NIK.
Kegunaan KTP warna biru ini sebagai syarat utama berbagai keperluan administrasi.
Syarat Pembuatan KTP Biru
Persyaratan pembuatan KTP biru masih seperti biasanya dengan membawa beberapa dokumen wajib seperti Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, akta kelahiran, surat pengantar, pas foto.