Kabar5News – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang sebentar lagi tiba membuat antusiasme para pekerja seluruh Indonesia meningkat untuk menyambut kedatangan momen tersebut.
Salah satu hal paling ditunggu berupa kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2026, yang disinyalir sebagai hak konstitusional pekerja dilindungi Undang-Undang.
THR merupakan elemen penting untuk mendukung daya beli masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, kapan dana tersebut mengalir dalam rekening pekerja? Simak penjelasan berikut ini.
Waktu Pencairan THR untuk ASN dan Swasta
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal bahwa proses distribusi THR 2026 akan dilaksanakan lebih awal.
Pemerintah telah menyiapkan dana sangat besar senilai Rp 55 triliun untuk memenuhi pembayaran kewajiban THR 2026. Target awal, nominal tersebut akan mulai disalurkan sejak awal Ramadan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi lebih cepat.
Sedangkan proses pencairan pekerja sektor swasta akan mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Perusahaan menurut hukum yang berlaku wajib melunasi pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender, perkiraan batas akhir pembayaran THR jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2026.
Besaran Nominal THR 2026 yang Diterima Berdasarkan Golongan
Walaupun pengumuman resmi mengenai angka THR masih belum rilis, prediksi nominal untuk ASN sesuai dengan skema gaji dan tunjangan yang melekat pada pangkat masing-masing.
Estimasi Nominal THR 2026 untuk ASN sebagai berikut.
• Golongan I
Rentang Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta.
• Golongan II
Rentang Rp3 juta hingga Rp4 juta.
• Golongan III
Rentang Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta.
• Golongan IV
Rentang Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta.
Selanjutnya terkait besaran nominal THR karyawan swasta, perhitungannya sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Rumus Perhitungan terbagi dalam dua kategori antara lain:
• Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Berhak mendapatkan 1 bulan upah penuh tanpa potongan.
• Masa Kerja 1-12 Bulan
Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) x 1 Bulan Upah.
Selain itu, Kemenaker umumnya membuka posko pengaduan THR, fungsinya untuk memastikan setiap pemberi kerja di sektor swasta menaati regulasi yang ada.
Pengaduan berkaitan dengan tidak adanya cicilan pembayaran THR maupun penundaan yang merugikan pekerja.











