Kabar5News – Pemilik kendaraan kini tidak perlu repot datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Proses pengecekan data STNK dan informasi pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel.
Ada tiga cara resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu melalui situs e-Samsat, aplikasi Signal, dan layanan SMS Samsat.
1. Melalui Situs e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi e-samsat.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs e-samsat.id.
Isi data yang diminta, seperti nomor pelat kendaraan, nomor rangka, serta pilih provinsi asal kendaraan.
Klik tombol “Cek Sekarang”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta rincian jumlah pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
2. Melalui Aplikasi Signal
Selain situs web, pengecekan pajak juga bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional Signal.
Langkah-langkahnya adalah:
Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu tekan Lanjut”.
Aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya.
3. Melalui SMS Samsat
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui layanan SMS Samsat.
Berikut caranya:
Buka aplikasi SMS pada ponsel Anda.
Ketik format pesan: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor,.
Kirim ke 0811-211-9211
Anda akan menerima balasan berisi detail kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, serta kode pembayaran.
Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat kini dapat memeriksa sekaligus membayar pajak kendaraan dengan cepat dan praktis, tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.