Oleh: Fitra Ngadi
Pengurus Unit Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P)
Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
Kabar5News – Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar didunia. Menurut laporan We Are Social, terdapat 212 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2025, dengan tingkat penetrasi mencapai 74,5%.
Pertumbuhan tahunan mencapai 8,7%, menambah 17 juta pengguna baru dalam setahun terakhir. Dan tak dapat dipungkiri bahwa pengguna internet banyak berasal dari generasi muda.
Dari hasil survei yang dilakukan oleh lembaga PBB untuk anak-anak, UNICEF, Kemenkominfo dan Universitas Harvard ditemukan sebanyak 79,5 persen generasi muda ialah pengguna internet, seperti media sosial.
Generasi muda yang selalu terhubung dengan jaringan internet ini biasa kita kenal sebagai generasi millennial.
Menurut Zhang dan Gupta dalam jurnal “SOCIAL MEDIA LITERACY: MILLENIAL’S PERSPECTIVE OF SECURITY AND PRIVACY AWARENESS” oleh Revilia dkk, mengatakan bahwa Generasi milenial adalah generasi yang lahir antara tahun 1981-2000, atau yang saat ini berusia 19 tahun hingga 38 tahun, begitu mudahnya terpapar ancaman keamanan di dunia digital, karakteristik mereka berbagi data pribadi dengan berbagai perangkat online atau media sosial.
Menurut Andreas Kaplan dan Michael Heinlein (2019), media sosial memberikan kebebasan dalam berekspresi, beberapa generasi milenial memanfaatkan layanan ini untuk mencari nafkah, berjualan online, sampai menjadi terkenal dan viral.
Banyaknya keuntungan dari kebebasan ini tentu tidak tanpa risiko, ijin data pribadi yang selalu diminta platform aplikasi media sosial yang digunakan sebagai syarat untuk masuk sering diabaikan mengakibatkan data tersebut sering dikomersialkan kembali dengan bentuk data agregat.
Kekhawatiran ini dibuktikan dengan adanya data pada tahun 2018, masyarakat online dikejutkan berita bocornya 87 juta data pribadi pengguna Facebook yang dicuri oleh Firma Cambridge Analytica, terlebih lagi sekitar satu juta data pribadi yang dicuri tersebut berasal dari Indonesia (Kompas.com, 15/04/2018).
Terangkatnya kasus kebocoran data pengguna ini bukanlah hal baru, kasus Facebook sebagai media sosial yang dimahkotai peringkat pertama dengan jumah pengguna aktif mencapai 2.271 miliar (dilansir dari CNBC Indonesia, 24 Februari 2019).
Kekhawatiran mengenai kebocoran data pribadi ini juga pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2022, menurut Wahyuni (2022) kasus peretasan data yang dilakukan oleh Hacker bernama Bjorka ini telah menyerang sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi,
Diantaranya beberapa situs milik masyarakat dan pemerintah, mulai dari NIK yang bersifat pribadi, juga alamat, nomor telepon, nomor KTP, hingga dokumen yang bersifat rahasia milik Presiden Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
Dari kekhawatiran diatas maka perlunya kita menjaga data privasi kita khususnya dalam bersosial media didukung dengan beberapa alasan penting, sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Semuel Abrijani Pangerapan berikut ini:
- Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghidari ancaman kejahatan dunia maya termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO).
- Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Menjauhi potensi penipuan.
- Menghindari potensi pencemaran nama baik.
- Hak kendali atas data pribadi “Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah terjamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 Pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya.”
Sehingga dari kasus yang telah terjadi di indonesia, diciptakanlah undang-undang No. 27 Tahun 2022 mengenai Perlindugan Data Pribadi, yang diharapakan dapat memberikan jaminan atas perlidungan data pribadi sehingga hak warga negara dapat terjamin.
Dan tentunya upaya dari pemerintah dalam melindungi data pribadi ini sulit untuk terwujud jika dalam masyarakat itu sendiri masih kurang pemahaman dalam perlindungan data pribadi sehingga dengan dibuatkan peraturan mengenai data pribadi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar dapat menjaga data pribadinya dengan baik.
Perlindungan data pribadi ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28G ayat 1 yang berisi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Sehingga dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2022 memuat beberapa poin penting:
1. Dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 tentang ketentuan umum menyatakan bahwa data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasikan secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektornik atau nonelektronik. Perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
2. Dalam tujuan pembuatan undang-undang ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 tentang ketentuan umum
3. Dalam upaya perlindungan data pribadi yang diatur dalam undang-undang no 27 tahun 2022 Pasal 4 tentang Ketentuan umum ini membedakan jenis data pribadi yang terdiri atas “Data Pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi beberapa hal diantaranya “data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, data lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hutuf b meliputi diantaranya “nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
4. Dalam undang undang no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pada pasal 65 dan 66 tentang Larangan dalam penggunaan data pribadi dijelaskan bahwa “setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Dan juga dalam pasal inni dikatakan bahwa setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu yang semata-mata untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain
5. Sehingga jika melihat dari ketentuan pasal 65 dan 66 ini menimbulkan sanksi hukum jika melanggar apa yang telah dicantumkan dalam kedua pasal tersebut, yang mana dalam pasal 67 dijelaksan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dan dalam pasal 68 sedikit lebih berat yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Oleh karena itu, tugas kita sebagai warga negara Indonesia wajib melindungi data pribadi kita seperti apa yang tertuang dalam Pasal 63 uu no 27 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, yang mana untuk menciptakan keamanan bagi seluruh masyarakat, masyarakat itu sendiri harus ikut perperan aktif dalam upaya pemerintah untuk menjamin hak warga negara.
Upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi dan lain sebagainya.
Sehingga ada salah satu tips yang dapat kita lakukan untuk melindungi data pribadi kita diantarnya; Literasi Privasi, menurut Langenderfer & Miyazaki (2009) Privasi dan literasi digital sering digabungkan dan dipandang setara, namun definisi keduanya berbeda.
Literasi privasi merupakan pemahaman yang dimiliki konsumen tentang lanskap informasi yang berinteraksi dengan mereka dan tanggungjawab mereka dalam lanskap tersebut.
Literasi Privasi selaras dengan pemikiran kritis yang dimana seseorang sadar dan paham apa permasalahan yang terjadi dan mampu memberikan solusi terbaiknya.
Dalam kasus sadar privasi ini, generasi muda yang ketika mereka miliki kesadaran penuh atau pemikiran kritis diharapkan mampu mencegah terjadinya hal-hal negatif dalam bermedia sosial dengan memahami penggunaan aplikasi media sosial dengan baik seperti memahami langkah-langkah mengamankan data privasi diaplikasi tersebut.












