Kabar5news
Minggu,19 Oktober , 2025
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Ibadah Haji 1446 Hijriah

Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025

Ferdian Kebe by Ferdian Kebe
6 Maret 2025
in GAYA HIDUP
1
Pemerintah Terbitkan Keppres Tentang Ibadah Haji 1446 Hijriah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi, yang bersumber dari biaya perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat.

Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025.

RELATED POSTS

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

Melantunkan Nada Keadilan: Menyelami Prosa ‘Kiri Namanya’ Karya Taufan Hunneman

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH dan Nilai Manfaat,”bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.

Adapun besaran BPIH jemaah haji reguler tahun 1446 H 2025 M adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

Besaran BPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Pemerintah Terbitkan Keppres Ibadah Haji 1446 Masehi
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. [Foto : Goggle]

Sedangkan besaran BPIH yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

BPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Ditambah perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya.

Selanjutnya dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BPIH sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres No.6 Tahun 2025.

Tags: 1446 MasehiBPIHIbadah HajiJDIHKeppres
Previous Post

Perkuat Hilirasi Migas, PGN Fokus Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi

Next Post

Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Ferdian Kebe

Ferdian Kebe

Porque no te callas

Related Posts

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

by Kurt Morrison
18 Oktober 2025
0

Kabar5News – Bicara tentang tujuan wisata, wilayah Banten merupakan daerah yang memiliki destinasi wisata yang terbilang banyak dan variatif. Mulai...

Melantunkan Nada Keadilan: Menyelami Prosa ‘Kiri Namanya’ Karya Taufan Hunneman

Melantunkan Nada Keadilan: Menyelami Prosa ‘Kiri Namanya’ Karya Taufan Hunneman

by Redaksi
17 Oktober 2025
0

Sebuah ulasan dari Syaiful Arif (intelektual dan tokoh muda Nahdlatul Ulama) Kabar5news - Dalam khazanah sastra Indonesia yang terus berevolusi,...

Sejarah Terciptanya BYD Scorpio X1, Motor Listrik Premium Kekuatannya Setara Motor Bensin 150cc

Sejarah Terciptanya BYD Scorpio X1, Motor Listrik Premium Kekuatannya Setara Motor Bensin 150cc

by Mera Puspita Sari
16 Oktober 2025
0

Kabar5News - Motor listrik BYD Scorpio X1 kehadirannya sangat dinantikan pecinta kendaraan efisien dan ramah lingkungan. Meskipun peluncuran secara global...

Haus di Tengah Terik? Intip 5 Rekomendasi Minuman Segar yang Menyelamatkan di Cuaca Panas Indonesia!

Haus di Tengah Terik? Intip 5 Rekomendasi Minuman Segar yang Menyelamatkan di Cuaca Panas Indonesia!

by Damayanti Rizalino
16 Oktober 2025
0

Kabar5news - Belakangan ini mungkin Anda merasa langit pada jam lima pagi sudah mulai terang, matahari lebih terik bahkan cuaca...

Motor Listrik BYD Scorpio X1 Siap Tancap Gas, Fitur Pintarnya Bikin Honda PCX dan Yamaha NMAX Ketar-Ketir?

Motor Listrik BYD Scorpio X1 Siap Tancap Gas, Fitur Pintarnya Bikin Honda PCX dan Yamaha NMAX Ketar-Ketir?

by Mera Puspita Sari
15 Oktober 2025
0

Kabar5News - Pasar otomotif mulai mempersiapkan diri sambut kedatangan motor listrik canggih BYD. Brand penguasa mobil listrik tersebut berhasil bikin gebrakan...

Next Post
Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk di 70 Ribu Desa

Banjir Kota Bekasi, Gibran: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Banjir Kota Bekasi, Gibran: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Comments 1

  1. Ferdian Kebe says:
    8 bulan ago

    Semakin jelas regulasi ibadah haji di era presiden Prabowo Subianto.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

18 Oktober 2025
Ciptakan Sensasi Berlibur Virtual! Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Liburan Keliling Dunia

Ciptakan Sensasi Berlibur Virtual! Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Liburan Keliling Dunia

18 Oktober 2025
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Prompt Gemini AI Ketemu Diri Sendiri di Masa Kecil, Nostalgia dan Bikin Haru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datng di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In