Kabar5News – PT Pertamina EP Cepu (PEPC), berhasil mempertahankan sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui audit surveillance ke-II yang dilak-sanakan pada Senin-Rabu (11-13/11) dimana audit surveillance ke-IIini dilakukan oleh lembaga sertifikasi independent TUV Nord Indonesia. PEPC merupakan pioneer di lingkungan Pertamina Group yang memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP pada tahun 2019, dan berhasil memperbaharui sertifikasinya melalui resertifikasi pada tahun 2022.
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar internasional untuk memberikankepastian kepada organisasi mengenai sistem anti penyuapan dengan menetapkan serangkaian langkah-langkah dan kontrol yang berurusan dengan penyuapan, dan juga dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi, serta mendeteksi risiko korupsi.
Opening meeting audit surveillance ke-II diawali dengan pemaparan pelaksanaan pengelolaan SistemManajemen Anti Penyuapan di lingkungan PEPC oleh Dewan Pengarah Kepatuhan Anti Penyuapan (KAP) dan Etika Kerja yaitu Direktur Utama, Muhamad Arifin.
Arifin menyampaikan bahwa Sertifikasi SMAP yang telah dicapai PEPC tentunya perlu dipertahankan dengan tujuanmempertahankan Mandatory Sertifikasi dari BUMN, SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) serta peningkatan system keberlanjutan dengan mendapatkan masukan perbaikan dari hasil audit baik internal maupun eksternal.
“Praktik suap sangat merugikan organisasi dan dapat membuat bisnis terhenti. Dengan penerapan ISO 37001 ini menunjukkan komit- men manajemen untuk mendorong praktik anti suap lewat upaya komunikasi ke berbagai pihak, baikinternal maupun eksternal. Selain itu, komitmen pimpinan juga dapat ditunjukkan lewat penerapan budaya anti penyuapanyang ketat. Upaya resertifikasi ini bentuk upaya perbaikan berkelanjutan dari apa yang sudah pernah kita laksanakan sebelumnya. Semoga audit ini dapat diimplementasikan pada semua entitas di lingkungan Regional 4, dan agar semuatop manajemen dapat mendukung pelaksanaan audit surveillance ke-II SMAP ini,” ucap Arifin.
Konsep keberlanjutan pada ISO 37001 dimaksudkan agar organisasi dapat mem promosikan budaya perbaikanberkelanjutan dalam praktik anti penyuapan. Organisasi didorong untuk terus melakukan peninjauan dan peningkatan langkah-langkah anti-suap secara berkala agar tetap optimal dalam menghadapi risiko yang terus berkembang. Dalam hal ini tentu saja tujuan akhirnya untuk terus mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan dengan mengimplementasikan praktik terbaik Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001.
Dodi Fadiat, Auditor TUV Nord Indonesia menjelaskan resertifikasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan yakniinterview, konfirmasi dan sampling case atas dokumen dan evidence dalam mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi po- tensi anti penyuapan di lingkungan PEPC. Adapun obyek sertifikasi adalah PEPC Kantor Pusat dan Gas ProjectJambaran Tiung Biru (Zona 12 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina). “Tidak ada temuan ketidaksesuaian dari audit sebelumnya yaitu resertifikasi ISO 37001, dokumentasi dan penerapannya terlihat diterapkandan dipelihara,” jelas Dodi.
Dodi menjelaskan hasil audit pada organisasi, tidak ditemukan non-conformity (NC) baik NC A maupun NC B,sehingga tidak ada yang perlu ditindaklanjuti atas pelaksanaan audit surveillance ke-II. Lanjutnya hasil lengkap dari audit sertifikasi ini adalah selain tidak adanya NC A dan NC B, terdapat tiga Potential for Im- provement (PI) yang dapat dijadikan improvement demi peningkatan pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan di entitas PEPC.
Hal yang cukup membanggakan adalah adanya dua Positive Aspects/Good Prac- tice dalam resertifikasi sistemmanajemen anti penyuapan, salah satunya adalah komitmen dari manajemen puncak, manajemen dan auditee yangcukup konsisten untuk penerapan sistem manajemen anti penyuapan, serta pen- capaian nilai GCG yang sangat baik.
“Kita perlu terus menginternalisasi sistem manajemen anti penyuapan ini, tidak hanya pada entitas PEPC dan Zona12 melainkan juga sampai ke entitas lainnya yaitu Zona 11, Zona 13, dan Zona 14 yang berada di lingkup Regional 4Indonesia Timur.”