Kabar5News – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Keputusan itu ia umumkan melalui pernyataan terbuka yang disampaikan pada Rabu (10/9).
Dalam keterangannya, Rahayu menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang sempat muncul di publik terkait ucapannya dalam sebuah tayangan podcast.
Ia menegaskan bahwa langkah mundur ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus penghormatan kepada masyarakat yang sebelumnya telah memberikan kepercayaan kepadanya.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan menghormati keputusan tersebut dan menegaskan bahwa mekanisme penggantian anggota dewan akan segera dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW)
Pengunduran diri seorang anggota DPR tidak serta-merta mengosongkan kursi parlemen,Ada mekanisme resmi yang disebut Penggantian Antar Waktu (PAW). Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengajuan Pengunduran Diri
Anggota yang mundur menyampaikan surat pernyataan resmi. Surat tersebut diteruskan ke pimpinan fraksi dan pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut
Keputusan Partai Politik.
Partai politik asal yang bersangkutan mengeluarkan rekomendasi penggantian. Rekomendasi ini menjadi dasar bagi fraksi untuk menyampaikan permohonan PAW kepada pimpinan DPR.
Proses di KPU
Setelah menerima surat dari DPR, KPU akan memverifikasi calon pengganti. Calon tersebut dipilih dari daftar calon tetap (DCT) pada pemilu terakhir, khususnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. Urutannya mengikuti jumlah suara terbanyak berikutnya.
Penetapan Nama Pengganti
Jika verifikasi dinyatakan sah, KPU menetapkan calon pengganti melalui keputusan resmi dan menyampaikannya kembali kepada DPR.
Pelantikan
DPR kemudian menjadwalkan pelantikan calon PAW sebagai anggota baru. Dengan pengucapan sumpah atau janji, ia secara sah menggantikan posisi anggota yang mengundurkan diri.
Implikasi dari PAW
Mekanisme PAW dirancang agar kursi parlemen tidak dibiarkan kosong terlalu lama, sekaligus memastikan suara pemilih tetap terwakili.
Proses ini juga menjaga keseimbangan komposisi politik di DPR karena penggantinya tetap berasal dari partai yang sama dan dapil yang sama.
Dalam kasus Rahayu Saraswati, partai memiliki kewenangan penuh untuk segera mengajukan nama calon pengganti agar proses verifikasi KPU dapat berjalan cepat. Publik kini menanti siapa yang akan ditetapkan untuk mengisi kursi kosong tersebut hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019–2024.