Kabar5News – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari jumat.
Keputusan tersebut juga tertuang pada Surat Edaran PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, sudah mulai berlaku Rabu (1/4/2026). Pelaksanaan WFH untuk ASN akan dievaluasi dua bulan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan bahwa seluruh instansi dari pusat hingga daerah harus menerapkan kebijakan WFH.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari jumat,” tutur Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” imbuhnya.
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan alasan memilih WFH hanya pada hari jumat saja dalam satu minggu karena beban kerjanya tidak seperti senin sampai kamis.
Ia juga menambahkan bahwa, skema kerja empat hari dalam seminggu untuk kementerian atau lembaga sudah pernah sukses diterapkan saat pandemi Covid 19.
“Kita pilih jumat karena memang hari jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh senin sampai kamis,” kata Airlangga.
Sementara itu, pelayanan publik akan tetap berjalan seperti biasa meskipun kebijakan WFH sehari dalam sepekan sudah mulai berjalan.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilahkan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” jelasnya.
Sektor Pekerjaan yang Tidak Terdampak WFH
Pemberlakuan WFH setiap jumat sudah mulai diterapkan, akan tetapi ada beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi seperti biasa entah itu WFO maupun kerja di lapangan.
Sebagaimana diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (31/3/2026).
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan. Sekali lagi, sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ucap Airlangga.
Berikut rincian sektor pekerjaan yang tidak menjalankan Work From Home. Sebagaimana diungkapkan oleh Airlangga Hartarto.
“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” kata Airlangga.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Sektor layanan publik
Kesehatan, keamanan, dan kebersihan
2. Sektor strategis
Industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
3. Sektor pendidikan
Sistem pembelajaran jenjang dasar sampai menengah tetap dilakukan tatap muka selama 5 hari dalam sepekan.
Sementara itu, jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kementerian yang bersangkutan.
4. Pejabat ASN maupun Camat
Pejabat eselon I dan II di tingkat daerah, seperti camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.












