Kabar5News – Pemerintah resmi menetapkan deretan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Ketetapan tersebut juga tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Rincian libur nasional serta cuti bersama 2026 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah selesai ditandatangani oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam hal ini mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Pelaksanaan penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri, total hari libur ada 25 dengan rincian 17 hari termasuk libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026.
Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Total 25 hari libur pada tahun 2026 sebenarnya disusun bersama melalui koordinasi tim khusus, seperti eselon I dan II antar kementerian.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat siaran pers Kemenaker menyatakan harapan terbesar terkait libur nasional dan cuti bersama, agar semua masyarakat bisa menikmatinya dengan tenang.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ungkap Afriansyah saat siaran pers Kemenaker, Senin (22/9/2025).
Rincian Libur Nasional
Setelah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional 2026 dengan rincian berikut ini.
1. 1 Januari: Tahun Baru 2026
2. 16 Januari: Isra Mi’raj
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi
5. 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
6. 3 April: Wafat Yesus Kristus
7. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
9. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
10. 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
11. 31 Mei: Hari Raya Waisak
12. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
13. 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
15. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember: Hari Natal
Rincian Cuti Bersama
Selain hari libur nasional, pemerintah telah menetapkan 8 hari untuk cuti bersama tahun 2026 dengan berbagai pertimbangan khusus, berikut rinciannya.
1. 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
2. 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
3. 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
4. 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
5. 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
6. 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Itulah rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, jika Anda ada keinginan liburan ke suatu tempat. Mulai sekarang bisa bikin anggarannya.