Kabar5News – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menangkap dua kapal pengangkut nikel yang diduga beroperasi secara ilegal di perairan Teluk Weda, Maluku Utara. Penangkapan dilakukan oleh prajurit TNI AL menggunakan KRI Hampala-880 saat menjalankan patroli rutin untuk menjaga keamanan laut dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula ketika KRI Hampala-880 mendeteksi aktivitas mencurigakan dari dua kapal, yaitu Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 yang melintas di kawasan tersebut. Kedua kapal berbendera Indonesia itu diketahui membawa muatan nikel dalam jumlah besar.
“Ketika berpatroli, personel melihat dua kapal Tug Boat Entebe Star 29 dan Tongkang Finacia 61 berbendera Indonesia sedang melintas,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Petugas kemudian mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pengecekan, kapal tersebut diketahui membawa muatan nikel sebanyak 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT). Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan sejumlah pelanggaran serius, baik di bidang administrasi pelayaran maupun dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Ditemukan Sejumlah Pelanggaran Administratif
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kapal yang dinakhodai oleh seorang nakhoda berinisial S bersama 10 anak buah kapal (ABK) diduga melanggar sejumlah ketentuan pelayaran. Pelanggaran tersebut antara lain ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), karena dermaga muat tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).
Selain itu, petugas juga menemukan ketidaksesuaian antara data awak kapal dengan dokumen Crew List dan Sijil. Bahkan, lima orang perwira kapal diketahui tidak memiliki sertifikat keahlian yang sesuai dengan dokumen keselamatan pengawak minimum.
Temuan lain menunjukkan bahwa peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki, serta buku publikasi navigasi yang digunakan masih edisi lama dan belum diperbarui.
Diduga Langgar Izin Pertambangan
Tidak hanya pelanggaran pelayaran, muatan nikel yang dibawa kedua kapal tersebut juga diduga melanggar ketentuan pertambangan. Berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, jumlah nikel yang diangkut diduga telah melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengangkutan hasil tambang yang berpotensi merugikan negara dan melanggar regulasi sektor mineral dan batubara.
Kapal Diamankan untuk Pemeriksaan Lanjutan
Setelah menemukan berbagai pelanggaran, TNI AL mengerahkan KRI Hampala-880 untuk menuntun kedua kapal menuju Posal Weda, yang berjarak sekitar 60 mil laut dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Langkah tegas TNI AL ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah. Ia menilai penahanan kapal tersebut menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan dan pelayaran.
“Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Ia juga berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengangkut hasil tambang secara ilegal.
Komitmen TNI AL Jaga Keamanan Laut

Penangkapan ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, sekaligus mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara. Patroli rutin dan penindakan tegas menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan strategis, terutama yang rawan aktivitas ilegal seperti penyelundupan dan pengangkutan hasil tambang tanpa izin.












