Kabar5News – Perkembangan dunia digital merambah semua sektor, salah satunya Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mulai diterapkan untuk kemudahan akses layanan publik untuk masyarakat.
Melansir informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), IKD termasuk bentuk digital dari KTP elektronik dapat diakses langsung menggunakan ponsel pintar.
Inovasi tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan, tidak perlu lagi repot membawa KTP fisik atau fotokopi dokumen.
Semua sudah terintegrasi dengan praktis pakai satu aplikasi modern yang bisa diakses pakai smartphone.
Persyaratan Membuat IKD
Sebelum memutuskan untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu paham beberapa persyaratan wajib dipenuhi untuk membuat IKD.
Berikut syarat membuat IKD dari panduan Dukcapil:
1. Pemohon mempunyai KTP elektronik (e-KTP) asli atau sudah melakukan perekaman KTP-el.
2. Tersedia alamat email pribadi yang masih aktif.
3. Ada nomor telepon seluler (HP) yang aktif dipakai.
4. Mempunyai smartphone dengan akses internet memadai (berbasis Android atau iOS).
Cara Membuat IKD Pakai Smartphone
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa mulai proses registrasi pada aplikasi.
Berdasarkan peraturan yang tersedia, saat aktivasi harus didampingi petugas Dukcapil, karena membutuhkan validasi kuat pada setiap tahapannya.
Berikut langkah membuat IKD yang berurutan satu sama lain:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store (perangkat Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data diri secara lengkap berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
3. Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan proses pendaftaran tahap berikutnya.
4. Melakukan verifikasi wajah (face recognition) berupa mengambil foto diri sesuai pandua aplikasi.
5. Datang kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat untuk melakukan pemindaian (scan) QR Code pada petugas berwenang.
6. Setelah pemindaian disetujui, segera cek email yang Anda daftarkan untuk melihat kode aktivasi resmi.
7. Masukkan kode aktivasi serta kode captcha pada aplikasi untuk menuntaskan registrasi.
8. Proses aktivasi selesai, layanan IKD Anda dapat diakses sepenuhnya.
Manfaat IKD
Kehadiran inovasi yang dilakukan Dukcapil melalui IKD menyediakan kemudahan bagi pemiliknya. Sistem berbasis digital tersebut mampu meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik, sebab telah tersimpan dalam aplikasi pada smartphone.
Adanya kemudahan, kepraktisan, kecepatan saat proses autentikasi pada berbagai layanan publik.
Bahkan, keamanan sistem terjamin karena sejak awal proses pembuatan sudah memakai validasi pengenalan wajah (face recognition) dengan kecanggihan tinggi.












