Kabar5News – Upaya penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan aparat. Kali ini, TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya mengamankan tiga ekor burung langka Kasturi Kepala Hitam yang diduga hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (29/7).
Keberhasilan tersebut tidak hanya menjadi penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal, tetapi juga menunjukkan pentingnya pengawasan di jalur pelayaran sebagai salah satu pintu keluar masuk perdagangan satwa dilindungi dari kawasan timur Indonesia. Papua selama ini dikenal sebagai habitat berbagai spesies endemik yang memiliki nilai konservasi tinggi dan kerap menjadi sasaran jaringan perdagangan ilegal.
Pengungkapan kasus bermula ketika prajurit Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIV bersama petugas BBKSDA melakukan pemeriksaan terhadap KM Dobonsolo yang tengah bersandar sebelum melanjutkan pelayaran. Saat memeriksa barang bawaan penumpang, petugas menemukan adanya muatan mencurigakan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan tiga ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam kapal. Satwa tersebut kemudian langsung diamankan untuk mencegah upaya penyelundupan lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI Tunggul, mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat keamanan dan instansi konservasi dalam memperkuat pengawasan di wilayah maritim.
“Penggagalan tersebut merupakan hasil sinergi pengamanan yang dilaksanakan saat pemeriksaan terhadap kapal penumpang yang akan berlayar,” ujar Tunggul, dikutip dari keterangan Dispenal, Jumat (31/7).
Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan salah satu satwa endemik Papua yang dilindungi karena populasinya rentan terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal. Burung ini memiliki warna bulu yang mencolok dan menjadi salah satu jenis nuri yang banyak diminati kolektor, sehingga sering menjadi target penyelundupan.
Perdagangan satwa liar seperti ini tidak hanya mengancam kelestarian spesies di alam, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Karena itu, pemerintah menetapkan perlindungan terhadap berbagai satwa endemik melalui regulasi konservasi agar populasinya tetap terjaga.
Usai diamankan, ketiga burung tersebut langsung diserahkan kepada Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pendataan, serta identifikasi sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Selanjutnya, ketiga ekor burung tersebut diamankan dan diserahkan kepada Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pengelompokan jenis satwa sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Tunggul.
Pelaku penyelundupan satwa dilindungi dapat dijerat dengan ketentuan pidana konservasi yang mengatur larangan menangkap, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kekayaan hayati Indonesia.
Operasi di Sorong ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang meminta seluruh jajaran TNI AL memperketat pengawasan di pelabuhan maupun wilayah perairan strategis. Selain menjaga keamanan laut, TNI AL juga berperan dalam mencegah keluarnya sumber daya alam hayati Indonesia melalui jalur perdagangan ilegal.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tiga ekor burung Kasturi Kepala Hitam menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga konservasi, tetapi juga membutuhkan sinergi aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan kekayaan biodiversitas Indonesia, khususnya satwa endemik Papua, dapat terus terjaga dari ancaman perdagangan ilegal.











