Kabar5news
Jumat,18 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Wacana “terorisme ekologi” membuka babak baru penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
17 September 2026
in NASIONAL
0
Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: ChatGPT

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran meluas, dampaknya dapat merembet ke kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kerusakan lingkungan.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Prabowo meminta agar aturan mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan didalami, termasuk kemungkinan menggolongkannya sebagai “terorisme ekologi”.

RELATED POSTS

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Wacana tersebut kemudian memunculkan pertanyaan menarik: apakah pelaku karhutla selama ini belum dapat dijerat secara hukum?

Faktanya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan pidana mengenai pembakaran lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 juga mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

Artinya, munculnya istilah “terorisme ekologi” bukan karena pembakaran lahan sebelumnya tidak memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah justru tengah membuka pembahasan mengenai kemungkinan memperkuat regulasi dan memberikan sanksi lebih berat terhadap tindakan yang menimbulkan dampak lingkungan secara luas.

Istilah “terorisme ekologi” sendiri belum otomatis menjadi kategori pidana baru. Agar dapat diterapkan, konsep tersebut perlu diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam aturan hukum yang jelas. Pemerintah dan DPR nantinya perlu menentukan perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan tersebut, bagaimana unsur kesengajaan dibuktikan, seberapa besar dampak yang menjadi dasar pemberatan, serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Persoalan karhutla menjadi semakin kompleks karena dampaknya tidak berhenti di lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar ke wilayah lain dan mengganggu aktivitas masyarakat. Dalam kondisi tertentu, dampaknya bahkan dapat melintasi batas negara. Reuters melaporkan kebakaran yang terjadi pada periode ini turut memicu kualitas udara buruk di sejumlah wilayah Indonesia dan berdampak hingga Singapura serta Malaysia.

Dampaknya juga tidak hanya berkaitan dengan lingkungan. Kualitas udara yang memburuk dapat mengganggu kesehatan masyarakat, sementara kabut asap dalam skala besar berpotensi memengaruhi transportasi dan aktivitas ekonomi.

Di tengah wacana penguatan aturan tersebut, penanganan perkara karhutla sebenarnya sudah berjalan. Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi hingga 15 September 2026 dengan total areal terdampak sekitar 3.625 hektare. Sebanyak 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh telah masuk penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada jaksa.

Penegakan hukum juga tidak hanya berkaitan dengan individu. Pemerintah turut memeriksa perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri sumber api, luas dampak, serta kemungkinan adanya pelanggaran.

Karena itu, jika konsep “terorisme ekologi” nantinya diwujudkan dalam aturan baru, persoalannya bukan sekadar membuat hukuman menjadi lebih berat. Ada aspek lain yang harus diperjelas, mulai dari pembuktian, pertanggungjawaban individu maupun korporasi, hingga hubungan antara aturan baru dengan ketentuan lingkungan hidup yang sudah berlaku.

Untuk saat ini, “terorisme ekologi” masih berada pada tahap gagasan penguatan sanksi yang sedang didalami pemerintah. Sementara itu, pembakaran lahan sendiri sudah memiliki ketentuan pidana dan sejumlah kasus karhutla tengah diproses.

Wacana tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla kini tidak hanya dilihat dari seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga dari bagaimana pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.

Pada akhirnya, apakah “terorisme ekologi” akan menjadi kategori hukum baru atau diwujudkan melalui penguatan aturan yang sudah ada masih menunggu proses pembahasan. Namun, satu hal yang sudah jelas, pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan tindakan yang dapat membawa konsekuensi hukum ketika unsur pelanggarannya terbukti.

Tags: Hukum KarhutlaIndonesiaKabar5NewsKarhutlaKebakaran HutanKebakaran Hutan dan LahanKementerian KehutananKorporasilingkungan hidupPembakaran LahanPenegakan HukumPrabowo SubiantoTerorisme Ekologi
Previous Post

Cuaca Panas Bikin Haus? Ternyata Tak Semua Minuman Bisa Mengganti Cairan Tubuh

Next Post

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap konektivitas dan kebutuhan dasar. Salah...

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi...

TNI AD Turun Tangan Rombak Total Jembatan Pongpet yang Ambruk di Pangandaran

TNI AD Turun Tangan Rombak Total Jembatan Pongpet yang Ambruk di Pangandaran

by Fajar Novryanto
15 September 2026
0

Kabar5News - Harapan baru bagi masyarakat di sekitar Pongpet, Pangandaran, Jawa Barat. Jembatan Gantung Pongpet yang sebelumnya ambruk akan dibongkar...

Next Post
Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

18 September 2026
Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

18 September 2026
  • 611 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In