Kabar5News – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran meluas, dampaknya dapat merembet ke kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kerusakan lingkungan.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Prabowo meminta agar aturan mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan didalami, termasuk kemungkinan menggolongkannya sebagai “terorisme ekologi”.
Wacana tersebut kemudian memunculkan pertanyaan menarik: apakah pelaku karhutla selama ini belum dapat dijerat secara hukum?
Faktanya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan pidana mengenai pembakaran lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 juga mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
Artinya, munculnya istilah “terorisme ekologi” bukan karena pembakaran lahan sebelumnya tidak memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah justru tengah membuka pembahasan mengenai kemungkinan memperkuat regulasi dan memberikan sanksi lebih berat terhadap tindakan yang menimbulkan dampak lingkungan secara luas.
Istilah “terorisme ekologi” sendiri belum otomatis menjadi kategori pidana baru. Agar dapat diterapkan, konsep tersebut perlu diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam aturan hukum yang jelas. Pemerintah dan DPR nantinya perlu menentukan perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan tersebut, bagaimana unsur kesengajaan dibuktikan, seberapa besar dampak yang menjadi dasar pemberatan, serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Persoalan karhutla menjadi semakin kompleks karena dampaknya tidak berhenti di lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar ke wilayah lain dan mengganggu aktivitas masyarakat. Dalam kondisi tertentu, dampaknya bahkan dapat melintasi batas negara. Reuters melaporkan kebakaran yang terjadi pada periode ini turut memicu kualitas udara buruk di sejumlah wilayah Indonesia dan berdampak hingga Singapura serta Malaysia.
Dampaknya juga tidak hanya berkaitan dengan lingkungan. Kualitas udara yang memburuk dapat mengganggu kesehatan masyarakat, sementara kabut asap dalam skala besar berpotensi memengaruhi transportasi dan aktivitas ekonomi.
Di tengah wacana penguatan aturan tersebut, penanganan perkara karhutla sebenarnya sudah berjalan. Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi hingga 15 September 2026 dengan total areal terdampak sekitar 3.625 hektare. Sebanyak 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh telah masuk penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada jaksa.
Penegakan hukum juga tidak hanya berkaitan dengan individu. Pemerintah turut memeriksa perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri sumber api, luas dampak, serta kemungkinan adanya pelanggaran.
Karena itu, jika konsep “terorisme ekologi” nantinya diwujudkan dalam aturan baru, persoalannya bukan sekadar membuat hukuman menjadi lebih berat. Ada aspek lain yang harus diperjelas, mulai dari pembuktian, pertanggungjawaban individu maupun korporasi, hingga hubungan antara aturan baru dengan ketentuan lingkungan hidup yang sudah berlaku.
Untuk saat ini, “terorisme ekologi” masih berada pada tahap gagasan penguatan sanksi yang sedang didalami pemerintah. Sementara itu, pembakaran lahan sendiri sudah memiliki ketentuan pidana dan sejumlah kasus karhutla tengah diproses.
Wacana tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla kini tidak hanya dilihat dari seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga dari bagaimana pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.
Pada akhirnya, apakah “terorisme ekologi” akan menjadi kategori hukum baru atau diwujudkan melalui penguatan aturan yang sudah ada masih menunggu proses pembahasan. Namun, satu hal yang sudah jelas, pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan tindakan yang dapat membawa konsekuensi hukum ketika unsur pelanggarannya terbukti.












