Kabar5News – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan resmi memperluas penerapan skema Coordination of Benefit (CoB) untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat,Skema ini hadir sebagai jawaban atas keluhan peserta yang selama ini merasa terbebani dengan kewajiban iuran ganda, terutama bagi karyawan yang sudah memiliki asuransi kesehatan swasta dari perusahaan.
CoB memungkinkan adanya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta dalam memberikan perlindungan kesehatan. Dengan begitu, peserta tetap terdaftar di BPJS, namun bisa memperoleh layanan tambahan dari polis swasta yang dimiliki.
Skema CoB bukan berarti peserta bisa melakukan klaim ganda,Prinsipnya manfaat kedua asuransi itu saling melengkapi agar beban biaya pengobatan lebih ringan
Bagaimana Mekanisme CoB?
Dalam skema ini, biaya medis pertama akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan tarif yang berlaku. Jika total biaya perawatan melebihi plafon BPJS, maka kelebihan tersebut ditanggung oleh asuransi swasta yang bekerja sama.
Namun, hanya satu asuransi swasta yang diperbolehkan terhubung dengan BPJS melalui CoB.
Selain itu, manfaat yang diterima peserta tidak boleh melebihi biaya nyata pengobatan.
Manfaat Bagi Peserta dan Perusahaan
Penerapan CoB dinilai memberi keuntungan bagi semua pihak Peserta bisa mendapatkan akses layanan kesehatan lebih luas dengan biaya lebih terkendali Perusahaan juga mendapat nilai tambah di mata karyawan karena tetap menyediakan perlindungan tambahan tanpa harus menanggung proses administrasi yang rumit
Di sisi lain, industri asuransi swasta juga memperoleh peluang memperluas pasar, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa perlindungan BPJS saja sering kali belum mencukupi
kebutuhan kesehatan.
Harapan ke Depan
Dengan adanya skema CoB, masyarakat diharapkan lebih nyaman menggunakan dua program asuransi sekaligus tanpa terbebani oleh aturan yang tumpang tindih. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa koordinasi manfaat ini bertujuan memastikan setiap peserta mendapat layanan terbaik tanpa mengurangi hak mereka sebagai penerima jaminan sosial.