Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto menetapkan delapan kebijakan utama untuk memperluas akses masyarakat terhadap perumahan, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dirancang untuk meringankan beban rakyat sekaligus menyederhanakan proses birokrasi.
Dalam acara Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dan penyerahan kunci di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025), Prabowo menekankan bahwa perumahan tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
“Saudara-saudara, perumahan adalah kebutuhan vital. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga bagian dari roda pembangunan ekonomi bangsa,” ujar Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan tiga juta rumah. Menurutnya, target yang tinggi harus terus dikejar, sebagaimana pesan Bung Karno agar bangsa ini selalu menggantungkan cita-cita setinggi langit.
Berikut delapan kebijakan strategis yang digagas Presiden Prabowo untuk sektor perumahan rakyat:
1.Pembebasan BPHTB untuk MBR
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% kini digratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama.
2.PBG Gratis dengan Proses Cepat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, kini bebas biaya untuk rumah subsidi. Proses izinnya juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari.
3.PPN Ditanggung Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar kini sepenuhnya ditanggung negara, agar harga rumah lebih terjangkau.
4.Pelonggaran GWM & Penambahan Kuota FLPP
Bank Indonesia menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5% menjadi 4% untuk memperkuat likuiditas perbankan. Selain itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dinaikkan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit per tahun.
5.BSPS dengan Dukungan Swasta
Pemerintah melibatkan sektor swasta dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) guna mempercepat rehabilitasi rumah tidak layak huni dan mengurangi kekurangan hunian.
6.Kredit Program Perumahan Terpadu
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah menghadirkan skema kredit perumahan yang lebih fleksibel untuk memperluas akses pembiayaan.
7.FLPP dari Bank Swasta untuk MBR
Tidak hanya bank milik negara, bank swasta juga diberi mandat menyalurkan FLPP agar akses kepemilikan rumah semakin merata di seluruh wilayah.
8.FLPP untuk Segmen Pekerja
Program FLPP diperluas mencakup pekerja sektor informal seperti asisten rumah tangga, guru, buruh pabrik, hingga pekerja lepas, agar mereka juga dapat memiliki rumah sendiri.