Kabar5news
Rabu,25 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home IPTEK

Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat HP, Masyarakat Tak Perlu ke Samsat Lagi

Proses pengecekan data STNK dan informasi pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel.

Bima Putra Surya Pranata by Bima Putra Surya Pranata
8 Oktober 2025
in IPTEK, NASIONAL
0
Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat HP, Masyarakat Tak Perlu ke Samsat Lagi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemilik kendaraan kini tidak perlu repot datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Proses pengecekan data STNK dan informasi pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel.

Ada tiga cara resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu melalui situs e-Samsat, aplikasi Signal, dan layanan SMS Samsat.

RELATED POSTS

Lebih Paham El Nino, Fenomena Iklim yang Wajib Diwaspadai Indonesia

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

1. Melalui Situs e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs e-samsat.id.
Isi data yang diminta, seperti nomor pelat kendaraan, nomor rangka, serta pilih provinsi asal kendaraan.
Klik tombol “Cek Sekarang”.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta rincian jumlah pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

2. Melalui Aplikasi Signal
Selain situs web, pengecekan pajak juga bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional Signal.

Langkah-langkahnya adalah:

Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu tekan Lanjut”.

Aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya.

3. Melalui SMS Samsat
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui layanan SMS Samsat.

Berikut caranya:

Buka aplikasi SMS pada ponsel Anda.
Ketik format pesan: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor,.
Kirim ke 0811-211-9211

Anda akan menerima balasan berisi detail kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, serta kode pembayaran.

Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat kini dapat memeriksa sekaligus membayar pajak kendaraan dengan cepat dan praktis, tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.

Tags: KendaraanmasyarakatPajakSamsat
Previous Post

Ciri-Ciri Orang yang Menyukai Hidup Sederhana

Next Post

Investasi Saham dan Reksadana, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Bima Putra Surya Pranata

Bima Putra Surya Pranata

Related Posts

Lebih Paham El Nino, Fenomena Iklim yang Wajib Diwaspadai Indonesia

Lebih Paham El Nino, Fenomena Iklim yang Wajib Diwaspadai Indonesia

by Kurt Morrison
25 Maret 2026
0

Kabar5News - Istilah El Nino mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Fenomena iklim ini kerap menjadi momok karena dampaknya...

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

by Fajar Novryanto
25 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan...

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah hanya menunggu waktu, linimasa media sosial mulai dibanjiri dengan unggahan foto...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Next Post
Investasi Saham dan Reksadana, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Investasi Saham dan Reksadana, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Tips Cara Menurunkan Tekanan Darah Secara Alami, Tanpa Obat Kimia

Tips Cara Menurunkan Tekanan Darah Secara Alami, Tanpa Obat Kimia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kapan Sebaiknya Pulang dari Mudik 2026 Agar tidak Terjebak Macet?

Kapan Sebaiknya Pulang dari Mudik 2026 Agar tidak Terjebak Macet?

25 Maret 2026
Lebih Paham El Nino, Fenomena Iklim yang Wajib Diwaspadai Indonesia

Lebih Paham El Nino, Fenomena Iklim yang Wajib Diwaspadai Indonesia

25 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In