Kabar5news
Selasa,22 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home IPTEK

Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat HP, Masyarakat Tak Perlu ke Samsat Lagi

Proses pengecekan data STNK dan informasi pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel.

Bima Putra Surya Pranata by Bima Putra Surya Pranata
8 Oktober 2025
in IPTEK, NASIONAL
0
Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat HP, Masyarakat Tak Perlu ke Samsat Lagi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemilik kendaraan kini tidak perlu repot datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Proses pengecekan data STNK dan informasi pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel.

Ada tiga cara resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu melalui situs e-Samsat, aplikasi Signal, dan layanan SMS Samsat.

RELATED POSTS

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

1. Melalui Situs e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs e-samsat.id.
Isi data yang diminta, seperti nomor pelat kendaraan, nomor rangka, serta pilih provinsi asal kendaraan.
Klik tombol “Cek Sekarang”.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta rincian jumlah pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

2. Melalui Aplikasi Signal
Selain situs web, pengecekan pajak juga bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional Signal.

Langkah-langkahnya adalah:

Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu tekan Lanjut”.

Aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya.

3. Melalui SMS Samsat
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui layanan SMS Samsat.

Berikut caranya:

Buka aplikasi SMS pada ponsel Anda.
Ketik format pesan: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor,.
Kirim ke 0811-211-9211

Anda akan menerima balasan berisi detail kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, serta kode pembayaran.

Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat kini dapat memeriksa sekaligus membayar pajak kendaraan dengan cepat dan praktis, tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.

Tags: KendaraanmasyarakatPajakSamsat
Previous Post

Ciri-Ciri Orang yang Menyukai Hidup Sederhana

Next Post

Investasi Saham dan Reksadana, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Bima Putra Surya Pranata

Bima Putra Surya Pranata

Related Posts

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

by Fajar Novryanto
21 September 2026
0

Kabar5News - Sejumlah pesawat militer Prancis singgah di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (20/9/2026). Armada yang terdiri dari pesawat tempur...

Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

by Fajar Novryanto
21 September 2026
0

Kabar5News - Setelah melewati periode kemarau yang cukup panjang, masyarakat mulai menantikan kembalinya hujan di berbagai wilayah Indonesia. Badan Meteorologi,...

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

Next Post
Investasi Saham dan Reksadana, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Investasi Saham dan Reksadana, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Tips Cara Menurunkan Tekanan Darah Secara Alami, Tanpa Obat Kimia

Tips Cara Menurunkan Tekanan Darah Secara Alami, Tanpa Obat Kimia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

21 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

21 September 2026
  • 607 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In