Kabar5news
Rabu,25 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

Prabowo menyampaikan sejumlah kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025.

Ferdian Kebe by Ferdian Kebe
17 Februari 2025
in NASIONAL
2
Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5news – Prabowo Subianto menyampaikan pencairan tunjangan hari raya atau THR itu saat konferensi pers terkait peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan kenaikan UMP juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di awal 2025.

RELATED POSTS

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

“Saudara-saudara sekalian, dalam kuartal pertama tahun ini kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Prabowo di hadapan awak media.

Prabowo menyampaikan sejumlah kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025.

Beberapa Kebijakan tersebut itu di antaranya, kenaikan upah minimum provinsi, kemudian optimalisasi penyaluran bantuan sosial, stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2025.

Sumber [Foto : Dok. Sekretariat Negara]
Kebijakan Prabowo Subianto Soal Gaji ke 13 ASN dan THR 2025. [Foto : Dok. Sekretariat Negara]
Berikut ini kebijakan lengkapnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto :

1. Hasil kebijakan kenaikan UMP Tahun 2025.

2. Optimalisasi penyaluran bansos (PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP, BLT-DD) pada Februari dan Maret.

3. Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta pada bulan Maret.

4. Stimulus HBKN Ramadhan Lebaran sebagai berikut :

a. Diskon Harga Tiket Pesawat.

b. Diskon Tarif Tol.

c. Program Diskon Belanja seperti Harbolnas 2025, program EPIC Sales 2025, dan BINA Diskon 2025.

d. Program Pariwisata Mudik Lebaran.(Kementerian Pariwisata dan BUMN terkait)

e. Stabilisasi Harga Pangan.

5. Paket Stimulus Ekonomi, seperti :

a. Diskon Tarif Listrik.

b. PPN DTP Pembelian Properti dan Otomotif (EV).

c. PPnBM DTP Otomotif (Electronic Vehicle dan Hybrid).

d. Subsidi/Pajak DTP Motor Listrik.

e. PPh DTP Sektor Padat Karya

6. Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis.

7. Optimalisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

8. Panen padi terealisasi secara optimal.

Prabowo juga mengungkapkan beberapa kebijakan bagaimana mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi, yakni :

1. Program ketahanan pangan dan energi.

2. Program makanan bergizi gratis ketahanan pangan dan energi.

3. Optimalisasi pengelolaan BUMN kita melalui Danantara.

4. Kebijakan FLPP untuk melaksanakan program 3 juta rumah, pengendalian inflasi agar sesuai target sasaran.

5. Pembangunan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

6. Kredit investasi untuk industri padat karya

7. Revisi PP 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha.

8. Keberlanjutan Tax Holiday dan Tax Allowance untuk menjaga iklim investasi.

9. Perpanjangan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri.

10. Realisasi pendirian usaha bullion.

11. Penghapusan buku tagih utang macet bagi UMKM.

12. Kebijakan internasional, di antaranya:

a. Indonesia bergabung ke BRICS

b. Penyelesaian Indonesia-Canada CEPA

c. Aksesi Indonesia dan OECD

d. Penyelesaian kerja sama Indonesia UE – CEPA.

Perlu di garis bawahi bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja,TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan juga berhak mendapatkannya.

Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang dijelaskan oleh Menpan-RB.

Kebijakan ini ditetapkan bukan untuk kepentingan sesaat. Namun, semua yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan kajian, analisa dari para pembantunya yang ditujukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Tags: Gaji ke 13KebijakanPrabowo SubiantoTHR
Previous Post

Deretan Gagasan Presiden Prabowo Subianto Dalam Pidatonya di World Government Summit 2025

Next Post

Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Ferdian Kebe

Ferdian Kebe

Porque no te callas

Related Posts

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Next Post
Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri.

Comments 2

  1. Ucok says:
    1 tahun ago

    Gokil kebijakan optimal selepas 100 hari kerja. Rakyat menang Rakyat senang

    Terima kasih Pak Prabowo panjang umur niatmu Presidenku

    Balas
    • Ferdian Kebe says:
      1 tahun ago

      Dukung terus media kami Brodie

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

24 Maret 2026
Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

23 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In