Kabar5news
Selasa,24 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Pailitnya Sritex cukup menarik perhatian publik, karena sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di textile dengan perjalanan Panjang di Indonesia dan dengan jumlah pekerja mencapai 50.000 orang.

Irohman Nugroho by Irohman Nugroho
18 Februari 2025
in EKONOMI
1
Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Ilustrasi PT Sritex (Foto: Inatagram)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Oleh: Jufriyadi S.H.
Pakar Hukum dan Mantan Aktivis KM Jayabaya

Kabar5News – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dan anak usaha atau afiliasinya telah diputus Pailit oleh pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 21 Oktober 2024.

RELATED POSTS

Jarang Diketahui, Ini Asal Usul THR di Indonesia

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Praktis dan Mudah Dilakukan

Adapun Pailit Sritex berawal dari Permohonan oleh salah satu Kreditornya untuk  Pembatalan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan  berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang , No. 12/Pdt.Sus -PKPU /2021/PN.Niaga Smg tanggal 25 Januari 2022.

Karena sebelumnya Sritex telah berhasil merestrukrisasi utangnya melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam Putusan Pailit tersebut Majelis Hakim juga menunjuk dan mengakat Kurator yaitu : Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H.

Pailitnya Sritex cukup menarik perhatian publik, karena sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di textile dengan perjalanan Panjang di Indonesia dan dengan jumlah pekerja mencapai 50.000 orang.

Tentu hal ini agar berdampak pada sosial ekonomi, bahkan Pemerintah berusaha melindungi industri yang mempekerjakan tenaga kerja yang banyak hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan Wakil Menteri Kementerian Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Mereka beberapa kali mengunjungi Pabrik Sritex dan terakhir pada 5 Januari 2025 dan menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin agar Sritex tetap bisa berjalan dan upaya melindungi pekerja Sritex agar terhindar dari PHK Massal akibat Pailit.

Sritex telah memasuki babak baru dimana upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tentunya Pemerintah harus menghormati putusan tersebut dan menghormati tugas-tugas kurator, dengan adanya putusan kasasi tersebut maka kurator tetap bisa bekerja melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, walaupun saat ini dalam tahapan Proses Peninjauan Kembali oleh Sritex.

Jufriyadi S.H.
Pakar Hukum dan Mantan Aktivis KM Jayabaya (Foto: Ist)

Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 16  Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan & PKPU”), yaitu “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Otoritas Jasa Keungan OJK) utang Sritex kepada 27 Perbankan dan 3 perusahaan Multifinance sebesar Rp. 14.64 Triliun, per September dan hal ini belum termasuk utang-utang kepada pihak lain yang secara total diperkiraan bisa menembus Rp 26 triliun, artinya bukan utang yang sedikit.

Going Concern sebagai soluasi awal dari menyelematkan Industri tekstile dan PHK Massal

Walaupun Sritex telah berkedudukan dalam pailit bukan berarti serta merta perusahaan tersebut tutup.

Karena dalam UU Kepalitan & PKPU terdapat ruang untuk perusahaan pailit tetap bisa berjalan (“Going Concern”) dimana Kurator bisa menjalankan Perusahaan Pailit setelah mendapatkan persetujuan dari Hakim dan Kreditor non pemegang jaminan dalam rapat Kreditor hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 104 ayat (1) jo  Pasal 179 ayat (1) jo Pasal 180 ayat (1).

Tujuan dari Going Concern adalah untuk menjaga nilai aset tetap terjaga dan bisa menambah valuasi dari aset Sritex dan dalam menjakan Going Concern Kurator harus bisa memastikan segala aspek perhitungan baik secara bisnis maupun operasional dan tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk Seritex dan pemerintah.

Karena  jika dalam menajalankan Going Concern dan mengakibatkan kerugian maka hal ini akan menjadi tanggung jawab pribadi dari Kurator tersebut.

Dengan dijalankan mekanisme Going Concern dibawah koordinasi Kurator, maka akan terhindar dari matinya bisnis tekstile Sritex dan juga PHK Massal karena secara ekonomi dan sosiologis.

Karena jika tidak dilakukan mekanisme ini tentu akan mematikan dan alarm buat industry tekstile di Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk bertahan dari persaingan dengan negara lain, dan akibat dari penutupan akibat pailit akan menimbulkan PHK Massal yang artinya akan hadir pengangguran baru kurang lebih 50.000 orang yang tentunya jadi beban pemerintah.

Selain itu juga berdampak pada masyarakat sekitar pabrik yang lebih banyak UMKM seperti warung makan dan kos-kosan.

Dengan dijalankan Going Concern dimana atas hasil selama proses tersebut Kurator Sritex bisa melakukan pembayaran kepada Kreditor non pemegang jaminan termasuk utang Pajak ke Pemerintah, karena terhadap pemegang jaminan hanya bisa dapat pembayaran atas utangnya dari asset yang dijaminkan yang dilelang oleh Kurator.

Sehingga peran semua pihak dan Upaya Pemerintah selama ini dalam menyelamatkan Sritex merupakan langkah positif dari Presdein Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait dan Langkah going concern harus kita dukung yang disuarakan oleh pemerintah selama hal tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai UU kepailitan dan PKPU jangan sampai Pemerintah terjebak dalam situasi tersebut, dan hal ini menunjukan Negara hadir dalam permasalahan Masyarakat tidak hanya dianggap berpihak pada Pengusaha.

Pemerintah Menyelamatkan bisnis Tekstile Strategis melalui mekanisme Bisnis

Sebagaimana amanat UU Kepailitan dan PKPU Kurator bertugas melakukan Pengurusan dan pemberesan atas Harta Pailit Debitor, dan melakukan penjualan atas Harta Debitor Pailit melalui Lelang dimuka umum.

Sebagaimana yang disampaikan diatas going Concern adalah Upaya awal penyelematan industry dan karyawan Sritex tetapi hal tersebut dijalankan tentunya ada batasannya yaitu jika Perusahaan pailit dijalankan merugi tentu harus dilakukan penjualan dan going concern tidak mengahalangi Kurator menjalan tugas pemberesan yaitu penjualan asset debitor pailit.

Melihat kondisi tersebut tentu jika melihat rekam jejak Sritex yang merupakan salah satu perusahaan tekstile terbesar, jumlah pekerja yang banyak dan market yang khusus seperti seragam militer Nato, Jerman pada awalnya dan berkembang sampai saat ini dengan memproduksi brand-brand besar dunia, tentunya melihat hal ini ada peluang bisnis yang bagus.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN bisa melihat potensi market tersebut sekaligus menyelematkan bisnis dan pekerja yang strategis tersebut.

Dalam melakukan Upaya penyelamatan Kementrian BUMN melalui BUMN atau anak BUMN yang secara bisnis terkait bisa melakukan pembelian atas aset dan sekaligus menyelematkan pekerja melalui mekanisme Lelang yang dilakukan oleh Kurator.

Tindakan tersebut tentu bukan bentuk intervensi hukum oleh Pemerintah tetapi dilakukan secara bisnis oleh BUMN atau anak BUMN dan tentunya berkompetisi dengan pembeli lain yang berminat atas aset tersebut.

Pembelian yang dilakukan oleh BUMN tentunya hanya terbatas pada asset Sritex bukan pembelian atas Perusahaan Sritex dan afiliasi karena prosesnya bukanlah akuisisi tetapi lewat Lelang yang dilakukan oleh Kurator sehingga pemerintah bukan pihak yang menanggung utang dari Sritex karena itu menjadi kewenangan Kurator untuk melakukan pembagian kepada Kreditor Sritex dari hasil penjualan harta pailit.

Dengan nantinya BUMN atau afiliasi yang terkait bidang tekstile yang mengambil alih asset dan pekerjan serta melanjutkan bisnis  Sritex serta melakukan transformasi maka Pemerintah melalui BUMN telah menyelamatkan bisnis tekstile terbesar sekaligus mencegah lahirnya penangguran baru.

Dan tentunya BUMN tersebut juga harus menempatkan orang yang tepat dalam mengelola asset yang begitu besar, nafas segar ini tentu dengan lahirnya Danantara bisa menjadi salah satu Upaya pemerintah melakukan investasi pada bisnis yang menurut kementrian BUMN yang punya nilai strategis.

 

Tags: kepailitankuratorPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).sritex
Previous Post

Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

Next Post

Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri.

Irohman Nugroho

Irohman Nugroho

Related Posts

Jarang Diketahui, Ini Asal Usul THR di Indonesia

Jarang Diketahui, Ini Asal Usul THR di Indonesia

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan masyarakat Indonesia menjelang hari raya keagamaan, khususnya...

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Praktis dan Mudah Dilakukan

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Praktis dan Mudah Dilakukan

by Fajar Novryanto
14 Maret 2026
0

Kabar5News - Membayar zakat fitrah kini tidak harus dilakukan secara langsung di masjid atau lembaga amil zakat. Seiring perkembangan teknologi,...

Tips Mengelola THR agar Lebaran Tidak Nombok, 5 Strategi Ini Patut Dicoba

Tips Mengelola THR agar Lebaran Tidak Nombok, 5 Strategi Ini Patut Dicoba

by Fajar Novryanto
6 Maret 2026
0

Kabar5News - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu menjelang Idulfitri. Dana tambahan ini kerap dimanfaatkan untuk memenuhi...

Prabowo Pastikan Harga Pangan dan Sembako Tetap Stabil Hingga Lebaran

Prabowo Pastikan Harga Pangan dan Sembako Tetap Stabil Hingga Lebaran

by Fajar Novryanto
3 Maret 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan harga pangan tetap stabil hingga Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama...

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

by Mera Puspita Sari
27 Februari 2026
0

Kabar5News - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak orang khususnya umat muslim yang berbondong-bondong melakukan penukaran uang baru...

Next Post
Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri.

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi  Makanan Bergizi Gratis per Hari

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis per Hari

Comments 1

  1. Kebe says:
    1 tahun ago

    Paten Brodie Jupri

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

24 Maret 2026
Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

23 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In