Kabar5News – Industri pupuk nasional kini dipimpin oleh seorang sosok visioner juga memiliki rekam jejak mentereng, yakni Rahmad Pribadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero).
Pada November 2025, ia membuat sebuah gebrakan, yakni mendistribusikan pupuk bersubsidi langsung kepada Gapoktan di seluruh penjuru negeri.
Rahmad mengatakan, langkah itu dilakukan berdasarkan pada alokasi tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian dan berpijak pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Penyaluran di bulan November merupakan, bagian dari realisasi alokasi tahunan tersebut, dengan mengacu pada kalender tanam dan kebutuhan riil petani yang tercantum dalam e-RDKK yang dapat disesuaikan pada tahun berjalan” keterangan Rahmad Pribadi kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Berikut adalah poin-poin penting terkait mekanisme proses pendistribusiannya :
1. Dasar Alokasi
Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan setahun penuh untuk tahun anggaran berjalan (dalam hal ini, tahun 2025) melalui Keputusan Menteri Pertanian. Alokasi ini dirinci lebih lanjut berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan jenis pupuk.
2. Peran e-RDKK
Elektronik- Rencana Definitif Kelompok (e-RDKK) adalah dokumen perencanaan kebutuhan pupuk yang disusun oleh kelompok tani itu sendiri bersama petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada tahun sebelumnya.
Lewat data tersebut petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi secara langsung sudah terdaftar dan tersimpan di data base dalam sistem e-RDKK/e-Alokasi.
3. Mekanisme Penyaluran Baru Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, mekanisme distribusi pupuk telah disederhanakan.
4. Penyaluran kini dilakukan langsung dari Kementerian Pertanian ke BUMN Pupuk (PT Pupuk Indonesia), yang selanjutnya mendistribusikan hingga ke titik serah, termasuk Gapoktan dan pengecer resmi.
5. Gapoktan sebagai Titik Serah
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), sebagai salah satu titik serah resmi untuk mempercepat dan mempermudah akses petani terhadap pupuk.
6. Penebusan oleh Petani
Petani yang terdaftar dalam e-RDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di titik serah (pengecer atau Gapoktan) dengan menggunakan Kartu Tani (KT) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Secara ringkas, penetapan alokasi untuk bulan ini bukanlah keputusan yang berdiri sendiri. Prosesnya merupakan bagian dari pelaksanaan yang mengikuti alur ketat, berdasarkan data e-RDKK dan regulasi terbaru dari pemerintah.
Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi pupuk tepat sasaran, hingga menjangkau seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gakpotan) yang tercatat dalam basis data Pupuk Indonesia.












