Kabar5News – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk jaksa senior Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung yang baru.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung. Posisi ini sebelumnya dijabat oleh Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar penunjukan tersebut pada Kamis (27/11/2025).
Dengan keputusan ini, Kuntadi resmi meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, salah satu posisi strategis yang kerap menjadi batu loncatan bagi jaksa-jaksa berprestasi.
Selain Kuntadi, rotasi jabatan besar-besaran juga dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025.
Di balik rotasi itu, nama Kuntadi menjadi sorotan publik. Penunjukan dirinya ke posisi Kepala BPA menunjukkan besarnya kepercayaan Presiden Prabowo terhadap kapasitasnya dalam menangani pemulihan aset negara, salah satu fungsi strategis dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Profil Kuntadi, Jaksa Karier dengan Rekam Jejak Kasus Besar
Kuntadi bukan nama baru di lingkungan korps Adhyaksa. Ia dikenal sebagai jaksa karier yang telah menempati berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung maupun daerah. Selama bertahun-tahun, ia terlibat dalam penanganan perkara besar dan kerap menjadi figur yang muncul dalam kasus-kasus publik bernilai tinggi.
- Karier Panjang di Bidang Pidana Khusus
Sebelum menjabat Kajati Jawa Timur, Kuntadi dikenal luas sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Di posisi inilah namanya melejit. Ia menangani sederet kasus besar, termasuk perkara korupsi tambang, kasus pengadaan, keuangan daerah, serta perkara-perkara dengan kerugian negara signifikan.
Sosoknya dikenal tegas, detail, dan kerap mengejar pembuktian secara sistematis melalui audit forensik maupun penelusuran aset. Pendekatannya yang teknis membuatnya menjadi salah satu penyidik paling diperhitungkan di jajaran Jampidsus.
- Menjabat Kajati Jawa Timur
Saat ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi membawa pendekatan penyidikan Jampidsus ke level daerah.
Sejumlah perkara strategis di Jatim berhasil dikawal dengan tegas, termasuk kasus keuangan daerah, mafia tanah, hingga tindak pidana korupsi sektor pangan dan pelabuhan.
Di bawah kepemimpinannya, Kejati Jatim juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, BPKP, dan KPK, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian negara.
- Reputasi Ahli Pemulihan Aset
Keputusan Presiden menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset bukan tanpa alasan. Ia dikenal memiliki kemampuan analisis finansial, pelacakan aset lintas daerah, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Selama bertugas sebagai Dirdik Jampidsus, ia terlibat dalam upaya tracing assets berbagai kasus besar.
Keahliannya dalam menelusuri aliran dana dan aset tersembunyi dianggap sejalan dengan fungsi BPA yang bertanggung jawab memulihkan aset negara dari berbagai tindak pidana.
Tantangan Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejagung
Badan Pemulihan Aset memiliki fungsi vital dalam pemberantasan korupsi.
Selain menelusuri dan menyita aset hasil tindak pidana, BPA juga bertugas merumuskan kebijakan pemanfaatan aset sitaan, mengelola nilai aset, dan memastikan aset negara tidak hilang akibat penyimpangan atau proses hukum yang berkepanjangan.
Dengan rekam jejak Kuntadi yang solid di bidang penyidikan, publik berharap ia bisa membawa pendekatan yang lebih progresif dan akuntabel dalam pemulihan aset negara.
Tantangan terbesar ke depan adalah mempercepat proses penelusuran aset lintas wilayah, meningkatkan transparansi pengelolaan aset sitaan, serta mendorong kerja sama internasional dalam konteks asset recovery.












