Kabar5News – Dukungan publik terhadap isu lingkungan kembali menguat setelah wacana membeli hutan yang pertama kali dicetuskan oleh Pandawara Group mendadak viral.
Gagasan yang awalnya hanya berupa obrolan ringan itu kini berubah menjadi gerakan serius setelah para artis ikut menyuarakan dukungannya.
Pandawara Group mengusulkan penggalangan dana untuk “membeli” hutan-hutan di Indonesia agar tidak jatuh ke tangan pihak yang dapat mengalihfungsikan lahan secara serampangan.
Isu ini dengan cepat menyita perhatian, terutama setelah serangkaian bencana ekologis terjadi belakangan ini, salah satunya akibat deforestasi masif di Sumatera.
Banyak publik yang kemudian bertanya-tanya: mungkinkah membeli hutan demi menyelamatkannya?
Salah satu dukungan paling vokal datang dari penyanyi Denny Caknan.
Lewat unggahan media sosialnya, ia secara terbuka menyatakan kesediaannya menyumbang Rp1 miliar, meski mengaku tidak sepenuhnya memahami mekanismenya. “Terlihat ngawur, tapi masuk akal lamunannya,” tulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pandawara Group adalah simbol cinta lingkungan yang harus menjadi gerakan bersama.
Respons serupa muncul dari Denny Sumargo yang menulis, “Rp1 miliar pertama gue,” diikuti komentar singkat tapi tegas dari Vidi Aldiano dan Atta Halilintar yang sama-sama menuliskan, “Ikut.” Tak ketinggalan sejumlah kreator konten seperti Ladislao Camara dan musisi Rayi Putra yang turut meramaikan diskusi, antusiasme publik pun semakin besar.
Namun di tengah semangat tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar: Apakah hutan di Indonesia benar-benar bisa dibeli?
Bisakah “Membeli” Hutan di Indonesia? Ini Fakta Hukumnya
Secara hukum, hutan di Indonesia tidak dapat dimiliki secara pribadi. Amanat ini sudah jelas tercantum dalam UUD 1945, di mana hutan merupakan aset negara yang dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, konsep “membeli hutan” seperti membeli sebidang tanah pribadi tidaklah berlaku.
Tetapi, publik bisa mendapatkan hak untuk mengelola, memanfaatkan, atau melindungi kawasan hutan melalui mekanisme perizinan resmi.
Konsep inilah yang paling mendekati istilah “membeli hutan”, meskipun sebenarnya bukan jual-beli melainkan pemberian hak kelola berbatas waktu dan syarat ketat.
Mekanisme tersebut dikenal sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Lalu, Bagaimana Caranya Jika Ingin “Membeli” atau Mengelola Hutan?
Untuk masyarakat umum, komunitas, koperasi, perusahaan, atau bahkan selebritas yang ingin ikut menjaga hutan secara legal, berikut penjelasan lengkap mengenai caranya:
- Memahami Mekanisme PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
PBPH adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada individu maupun badan usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, baik di:
- Hutan Lindung, atau
- Hutan Produksi
Pemanfaatan ini bisa berupa:
- usaha jasa lingkungan,
- pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK),
- multiusaha kehutanan,
- ekowisata,
- konservasi berbasis komunitas, dan lainnya.
Pemegang izin tidak berhak memiliki tanah hutan, tetapi berhak mengelola dan mengembangkan usaha secara legal.
- Mengajukan Izin Melalui Sistem OSS-RBA
Saat ini seluruh proses permohonan PBPH dilakukan melalui sistem elektronik OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum namun tetap menjaga aspek ekologis, proses pengajuannya mencakup:
- Membuat akun dan mengajukan permohonan di OSS-RBA: Pemohon harus memiliki akses resmi sebagai individu, koperasi, atau badan usaha.
- Melengkapi Administrasi Legal: Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:
- Akta pendirian dan pengesahan badan usaha
- NPWP
- SIUP atau izin usaha lain sesuai bidang
- Profil perusahaan atau komunitas
- Surat Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas: Disahkan oleh notaris, berisi komitmen pengelolaan hutan secara lestari dan sesuai aturan.
- Peta Teknis Lokasi (Shape File): Pemohon harus melampirkan peta wilayah yang ingin dikelola dengan skala tertentu—umumnya 1:50.000 atau 1:10.000—dalam format digital.
- Verifikasi Teknis & Administrasi oleh Kementerian LHK: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) akan mengevaluasi kelayakan pemohon, kesesuaian lokasi, dan dampak ekologisnya.
Jika dinyatakan layak, izin PBPH diterbitkan dan pemohon dapat mengelola hutan tersebut secara resmi.
- Alternatif Lain: Perhutanan Sosial untuk Kelompok Komunitas
Selain izin PBPH, pemerintah juga membuka skema Perhutanan Sosial, yang ditujukan bagi:
- Lembaga desa
- Koperasi
- Kelompok Masyarakat
- Komunitas lokal
Model ini mencakup:
- Hutan Desa
- Hutan Kemasyarakatan (HKm)
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
- Kemitraan Kehutanan
Perhutanan Sosial memberi hak kelola jangka panjang kepada masyarakat untuk menjaga hutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui hasil hutan non-kayu, wisata alam, dan pemberdayaan ekonomi.
Jadi, Apakah Hutan Bisa Dibeli?
Secara sederhana tidak, hutan tidak bisa dibeli sebagai aset pribadi, tetapi Hak kelola hutan dapat diperoleh melalui mekanisme legal seperti PBPH atau Perhutanan Sosial, Inilah jalur paling realistis dan legal jika publik atau komunitas ingin menjaga hutan dari kerusakan.
Gerakan seperti yang digagas Pandawara Group dan didukung para artis sebenarnya sangat mungkin diarahkan ke jalur ini bukan membeli hutan, tetapi mendapatkan izin kelola untuk melindunginya, menggunakannya untuk ekowisata, atau memastikan tidak ada pihak yang mengalihfungsikan lahan secara semena-mena.
Dengan proses yang tepat, gerakan kolektif masyarakat, selebritas, dan komunitas bisa menjadi salah satu kekuatan nyata untuk menyelamatkan hutan Indonesia.












