Kabar5news
Sabtu,21 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Serahkan 80 Sertipikat Hak Pakai Lahan kepada Subholding Upstream Pertamina Group, Perkuat Kepastian Hukum Aset Hulu Migas

Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Noni Devitasari Silaban by Noni Devitasari Silaban
23 Desember 2025
in NASIONAL
0
Pemerintah Serahkan 80 Sertipikat Hak Pakai Lahan kepada Subholding Upstream Pertamina Group, Perkuat Kepastian Hukum Aset Hulu Migas

Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) [Foto : Dok. PT. Pupuk Indonesia (Persero)].

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News — Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Total luasan tanah yang disertipikatkan mencapai sekitar 652 hektare atau setara 6,52 juta meter persegi.

Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Lahan Hulu Migas ini dilaksanakan secara serentak pada 16 Desember 2025 di Surabaya, Jawa Timur, dan menjadi momentum strategis karena melibatkan pemangku kepentingan lintas wilayah. Kegiatan ini dihadiri oleh 5 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina.

RELATED POSTS

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Sertipikasi tanah BMN ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada lima Kantor Wilayah ATR/BPN RI dan 16 (Enam Belas) Kantor Pertanahan ATR/ BPN RI atas terbitnya Total keseluruhan 80 (Delapan Puluh Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan pada wilayah kerja Subholding Upstream Pertamina. “Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga kedepan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan Kerjasama yang baik harus terus kita jaga agar Pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel,” kata George dalam sambutannya.

Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
[Foto : Dok. PT. Pupuk Indonesia (Persero)].
Sementara itu, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menegaskan bahwa sertipikasi tanah BMN bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan fondasi utama bagi keberlanjutan operasi hulu migas nasional. “Sertipikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan sangat krusial untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan. Dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas, hingga pengembangan lapangan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan minim potensi sengketa.

Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
[Foto : Dok. PT. Pupuk Indonesia (Persero)].
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan merupakan alat bukti hak terkuat atas tanah negara. Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertipikasi ini berfungsi sebagai instrumen pengamanan hukum BMN guna mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, serta potensi sengketa di kemudian hari.

Dari total 80 sertipikat yang diserahterimakan:
– Regional 1 (Sumatera) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Riau;
– Regional 2 (Jawa) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 14 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat;
– Regional 3 (Kalimantan) menerima 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;
– Regional 4 (Jawa Timur dan Indonesia Timur) menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.

Capaian ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, dan memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hermansyah.

Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
[Foto : Dok. PT. Pupuk Indonesia (Persero)].
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini adalah bentuk nyata komitmen Kanwil BPN Provinsi Riau dalam memberikan kepastian hukum atas aset BMN, khususnya yang berkaitan dengan aset strategis nasional di sektor hulu migas. “Kita memahami bahwa sektor migas adalah tulang punggung energi nasional, oleh karenanya penataan dan pengamanan aset BMN melaui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional, investasi, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada negara maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Dengan pengamanan aset tanah BMN yang semakin kuat, PHE berharap operasi hulu migas nasional dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

Pemerintah menyerahkan sebanyak 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
[Foto : Dok. PT. Pupuk Indonesia (Persero)].
Sejalan dengan hal tersebut, PHE terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas yang berlandaskan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta menerapkan Zero Tolerance on Bribery melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah tersertifikasi ISO 37001:2016.

Tags: Berita Hari IniBerita NasionalBerita ViralBeritaTerkiniBPNKabarHariIniKabarTerbaruPT Pertamina Hulu Energi (PHE)PT Pupuk Indonesia (Persero)
Previous Post

PHE OSES Dukung Budidaya Ikan Berkelanjutan di Kepulauan Seribu

Next Post

PHE OSES Dukung Fasilitas Wisata Pantai Kerang Mas di Lampung Timur

Noni Devitasari Silaban

Noni Devitasari Silaban

Related Posts

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

by Fajar Novryanto
16 Maret 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi...

Next Post
PHE OSES Dukung Fasilitas Wisata Pantai Kerang Mas di Lampung Timur

PHE OSES Dukung Fasilitas Wisata Pantai Kerang Mas di Lampung Timur

Gelap Pascabanjir, Rig Pertamina Jadi Sumber Listrik dan Harapan Warga Enam Desa di Aceh Tamiang

Gelap Pascabanjir, Rig Pertamina Jadi Sumber Listrik dan Harapan Warga Enam Desa di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

20 Maret 2026
Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

20 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In