Kabar5News – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI bergulir di DPR.
Dalam pembahasan yang dilakukan di Komisi I DPR RI itu, ada sejumlah isu yang mengemuka terkait RUU TNI.
Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai wacana pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI.
Sebagian orang menyebut hal itu sebagai bentuk kembalinya dwi fungsi TNI seperti halnya pada masa orde baru.
Menanggapi maraknya isu tersebut di publik, Ketua Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika, Dr. Taufan Hunneman ikut angkat bicara.
Dalam keterangannya pada Kabar5News.id, Taufan mengatakan, pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI, seperti di Kementerian, bukanlah dwi fungsi TNI.
Menurut dia, pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI merupakan bagian dari egaliter sistem.
“Sistem ini membolehkan terjadinya perputaran maupun rotasi di tubuh Kementerian,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).

Ia melanjutkan, pengisian jabatan tersebut juga tidak serta merta membuat semua anggota TNI boleh masuk ke tubuh Kementerian.
Menurut mantan aktivis 98 ini, perlu pola penyaringan yang ketat, untuk menentukan siapa saja anggota TNI yang bisa mengisi jabatan di Kementerian.
“Jabatan diisi oleh TNI yang berkompeten dan diperlukan dalam kebutuhan organisasi kementerian,” ujarnya.
Selain kompetensi, loyalitas dan juga budaya disiplin yang telah lama ditanam pada diri insan prajurit, bisa menjadi nilai positif.
Menurutnya, nilai-nilai yang dibawa oleh anggota TNI tersebut bisa menjadi ikon, sekaligus teladan di Kementerian terkait.
Taufan juga menekankan, pengisian jabatan sipil oleh TNI bukanlah hal yang tabu, lantaran sejak kelahirannya, TNI sudah manunggal dengan rakyat sipil.
“TNI yang lahir dari rakyat selalu menempatkan dirinya dalam kepentingan rakyat, ini bisa di liat sepak terjang serta reputasinya selama ini,” urai Taufan.
Sementara itu, Taufan melanjutkan, posisi TNI yang selalu bersama dengan rakyat, cenderung tidak disukai pihak-pihak tertentu, termasuk kepentingan asing (proxy) yang selalu ingin melemahkan TNI.
Sebab, jika TNI menjadi lemah, maka kepentingan asing tersebut akan dengan mudah masuk, sehingga negara menjadi lemah dan mudah dipenetrasi.
Karena itu pula, Taufan meyakini, isu dwi fungsi TNI yang bergulir di tengah pembahasan RUU TNI, bisa menjadi upaya untuk melemahkan TNI itu sendiri.
“Beragam cara selalu dilakukan untuk melemahkan TNI dari kecurigaan yang berlebihan, stigma neo dwi fungsi hingga soal-soal modernisasi alusista yang disuarakan oleh kepentingan asing,” tandasnya.
Di mata Taufan, RUU TNI wajib untuk dikawal, karena merupakan langkah progresif untuk mewujudkan dan mempertegas kemanunggalam TNI dalam kepentingan negara dan rakyat.
Oleh karena itu, sudah selayaknya TNI lebih berkiprah lagi dalam pemerintahan. Hal ini juga menjadi upaya menghindari dikotomis militer – sipil yg selalu dijadikan framing pihak-pihak tertentu.