Kabar5news
Minggu,8 Februari , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Argumentasi Sahnya Pilkada Lewat DPRD, Menko Kumham Imipas: Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi

Mekanisme pemilihan kepala daerah, baik langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, dinilai sama-sama sah secara konstitusional.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
20 Januari 2026
in NASIONAL
0
Argumentasi Sahnya Pilkada Lewat DPRD, Menko Kumham Imipas: Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto Instagram : @yusrilihzamhd)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RELATED POSTS

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

“Pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi konstitusional,” ujar Yusril, dikutip dari laman HukumOnline pada Senin (19/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur secara rinci model Pilkada. Pasal 18 UUD 1945 hanya menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan apakah mekanismenya harus langsung atau melalui lembaga perwakilan.

“Pasal 18 UUD 1945 tidak pernah memerintahkan pemilihan harus dilakukan secara langsung, yang penting dilakukan secara demokratis,” katanya.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, perdebatan Pilkada kerap terjebak pada dikotomi langsung dan tidak langsung.

Padahal, demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai pemilihan oleh seluruh rakyat secara langsung.

Dalam konteks filosofis, pemilihan melalui DPRD justru sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

“Demokrasi kita berdasar pada asas permusyawaratan dan perwakilan, bukan sekadar pemungutan suara langsung,” tutur Yusril.

Ia menilai demokrasi perwakilan lahir dari kenyataan bahwa musyawarah mufakat tidak mungkin dilakukan oleh rakyat dalam jumlah besar.

Karena itu, lembaga perwakilan dibentuk untuk menjalankan fungsi deliberatif dan menyalurkan kehendak rakyat secara lebih terstruktur.

“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui lembaga perwakilan, inilah filosofi demokrasi yang dirumuskan para pendiri bangsa,” ujarnya.

Dari sisi praktik pemerintahan, Yusril menyoroti persoalan yang melekat pada Pilkada langsung, terutama tingginya biaya politik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan setelah kepala daerah terpilih.

“Biaya politik yang tinggi sering kali mendorong penyalahgunaan kekuasaan untuk menutup ongkos politik,” kata Yusril.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih yang besar.

“Lebih mudah mengawasi DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan jutaan pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap bertentangan dengan konstitusi.

“Kata demokratis bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung,” kata Rifqi.

Senada, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebut wacana tersebut merupakan bagian dari evaluasi legislasi.

“DPR dan pemerintah memiliki ruang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait perubahan mekanisme Pilkada dan seluruh opsi masih berada dalam tahap kajian kebijakan publik.

Tags: Demokrasi PerwakilanDPRDKabar5NewsKebijakan PublikKonstitusiMenko Kumham Imipaspilkada dprdPolitik NasionalUUD 1945Yusril Ihza Mahendra
Previous Post

Berkenalan dengan TryBuzzer, Platform Penghasil Cuan yang Banyak Dicari Orang

Next Post

Benarkah X Menghasilkan Cuan? Bagaimana Caranya?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

by Noni Devitasari Silaban
7 Februari 2026
0

Kabar5News -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) kembali menorehkan capaian positif sepanjang tahun 2025. Anak usaha PT Pertamina...

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

by Fajar Novryanto
6 Februari 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi bencana yang melanda sejumlah wilayah, khususnya...

Pemerintah Menerapkan WFA dan Diskon Tarif Transportasi Umum Pada Periode Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

Pemerintah Menerapkan WFA dan Diskon Tarif Transportasi Umum Pada Periode Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

by Mera Puspita Sari
6 Februari 2026
0

Kabar5News - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini menyatakan bahwa, Pemerintah akan menerapkan kerja di mana saja...

Prabowo Serukan Gentengisasi, Bagaimana Sikap Menteri PKP?

Prabowo Serukan Gentengisasi, Bagaimana Sikap Menteri PKP?

by Fajar Novryanto
5 Februari 2026
0

Kabar5News - Program Gentengisasi yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu agenda strategis dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah...

Keunggulan Rumah Beratap Genteng, Program Gentengisasi Prabowo untuk Indonesia ASRI

Keunggulan Rumah Beratap Genteng, Program Gentengisasi Prabowo untuk Indonesia ASRI

by Fajar Novryanto
4 Februari 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penggunaan genteng sebagai atap rumah di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan dalam...

Next Post
Benarkah X Menghasilkan Cuan? Bagaimana Caranya?

Benarkah X Menghasilkan Cuan? Bagaimana Caranya?

Cara Menggunakan Wefluence Pemula dan Tips Tambahan untuk Sukses

Cara Menggunakan Wefluence Pemula dan Tips Tambahan untuk Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

5 Rekomendasi Pemanis Alami untuk Pecinta Kopi dan Teh, Aman Bagi Penderita Diabetes

5 Rekomendasi Pemanis Alami untuk Pecinta Kopi dan Teh, Aman Bagi Penderita Diabetes

7 Februari 2026
Lebih Mengenal Chairil Anwar, Si Binatang Jalang

Lebih Mengenal Chairil Anwar, Si Binatang Jalang

7 Februari 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In