Kabar5News – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi konstitusional,” ujar Yusril, dikutip dari laman HukumOnline pada Senin (19/1/2026).
Yusril menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur secara rinci model Pilkada. Pasal 18 UUD 1945 hanya menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan apakah mekanismenya harus langsung atau melalui lembaga perwakilan.
“Pasal 18 UUD 1945 tidak pernah memerintahkan pemilihan harus dilakukan secara langsung, yang penting dilakukan secara demokratis,” katanya.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, perdebatan Pilkada kerap terjebak pada dikotomi langsung dan tidak langsung.
Padahal, demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai pemilihan oleh seluruh rakyat secara langsung.
Dalam konteks filosofis, pemilihan melalui DPRD justru sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
“Demokrasi kita berdasar pada asas permusyawaratan dan perwakilan, bukan sekadar pemungutan suara langsung,” tutur Yusril.
Ia menilai demokrasi perwakilan lahir dari kenyataan bahwa musyawarah mufakat tidak mungkin dilakukan oleh rakyat dalam jumlah besar.
Karena itu, lembaga perwakilan dibentuk untuk menjalankan fungsi deliberatif dan menyalurkan kehendak rakyat secara lebih terstruktur.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui lembaga perwakilan, inilah filosofi demokrasi yang dirumuskan para pendiri bangsa,” ujarnya.
Dari sisi praktik pemerintahan, Yusril menyoroti persoalan yang melekat pada Pilkada langsung, terutama tingginya biaya politik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan setelah kepala daerah terpilih.
“Biaya politik yang tinggi sering kali mendorong penyalahgunaan kekuasaan untuk menutup ongkos politik,” kata Yusril.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih yang besar.
“Lebih mudah mengawasi DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan jutaan pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Kata demokratis bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung,” kata Rifqi.
Senada, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebut wacana tersebut merupakan bagian dari evaluasi legislasi.
“DPR dan pemerintah memiliki ruang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait perubahan mekanisme Pilkada dan seluruh opsi masih berada dalam tahap kajian kebijakan publik.












