Kabar5news
Rabu,25 Februari , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Baru 25 Persen Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Cara Mudah Lapor Pajak Lewat Coretax

DJP mencatat baru 3,5 juta SPT Tahunan dilaporkan hingga akhir Februari 2026. Wajib pajak diimbau segera melapor melalui sistem Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
24 Februari 2026
in EKONOMI
0
Baru 25 Persen Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Cara Mudah Lapor Pajak Lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat baru 3,5 juta SPT Tahunan dilaporkan hingga akhir Februari 2026. Sumber foto: chatgpt

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.551.799 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 23 Februari 2026. Angka tersebut baru mencapai sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 3.134.117 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 322.453 SPT, dan sekitar 94.000 SPT berasal dari wajib pajak badan. Jumlah tersebut masih jauh dari total wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, yang mencapai lebih dari 14,23 juta pengguna.

RELATED POSTS

Gak Perlu Bingung Jelang Lebaran, Inilah Lokasi ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jabodetabek

Prabowo Beberkan Kondisi RI Stabil untuk Investasi, Tegaskan Komitmen Jaga Kepastian Hukum

“Jumlah tersebut setara sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026 guna menghindari sanksi administrasi dan memastikan kepatuhan perpajakan.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP kini mewajibkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan. Coretax merupakan sistem digital terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online, mulai dari pengisian data hingga pengiriman laporan.

Cara Aktivasi dan Masuk Akun Coretax

Wajib pajak yang belum mengakses Coretax dapat masuk melalui laman resmi Coretax DJP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP. Pengguna dapat memilih opsi “Lupa Kata Sandi”, lalu memasukkan NIK, email, atau nomor ponsel untuk melakukan verifikasi. Setelah membuat password baru, wajib pajak dapat login dan membuat kode otorisasi melalui menu “Portal Saya”.

Kode otorisasi ini diperlukan sebagai tanda tangan elektronik untuk melaporkan SPT secara sah dan aman.

Langkah Mudah Lapor SPT di Coretax

Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik “Buat Konsep SPT”. Selanjutnya, pilih jenis SPT Tahunan dan isi periode pajak yang dilaporkan. Sistem Coretax akan menampilkan formulir induk SPT yang sebagian datanya telah terisi otomatis melalui sistem prepopulated.

Wajib pajak kemudian melengkapi informasi penghasilan, bukti potong pajak, daftar harta, serta data lain yang diperlukan. Setelah semua data terisi dengan benar, wajib pajak dapat mengklik tombol “Bayar dan Lapor”, memasukkan kode otorisasi, dan mengirimkan SPT secara elektronik.

Setelah proses selesai, bukti penerimaan SPT dapat diunduh langsung melalui sistem Coretax sebagai tanda bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Coretax Permudah Pelaporan Pajak Digital

DJP juga tengah mengembangkan fitur tambahan seperti Coretax Form dan Mobile Pajak untuk mempermudah pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil atau karyawan dengan satu pemberi kerja. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan serta mengurangi kendala teknis.

Dengan jumlah aktivasi Coretax yang telah mencapai lebih dari 14 juta wajib pajak, DJP optimistis sistem ini mampu mendukung transformasi layanan perpajakan berbasis digital. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT guna mendukung transparansi dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Tags: Administrasi PajakCoretaxDJPKabar5NewsKementerian KeuanganLapor Pajak OnlinePajakPajak 2026SPT TahunanWajib Pajak
Previous Post

Prabowo Pastikan Negosiasi Dagang Indonesia-AS Bawa Peluang Besar bagi Ekonomi Nasional

Next Post

Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Gak Perlu Bingung Jelang Lebaran, Inilah Lokasi ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jabodetabek

Gak Perlu Bingung Jelang Lebaran, Inilah Lokasi ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jabodetabek

by Mera Puspita Sari
23 Februari 2026
0

Kabar5News - Lebaran memang masih beberapa minggu lagi, tapi persiapannya sudah mulai disiapkan mulai sekarang. Termasuk THR anak-anak yang membutuhkan...

Prabowo Beberkan Kondisi RI Stabil untuk Investasi, Tegaskan Komitmen Jaga Kepastian Hukum

Prabowo Beberkan Kondisi RI Stabil untuk Investasi, Tegaskan Komitmen Jaga Kepastian Hukum

by Fajar Novryanto
20 Februari 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah terus menjaga stabilitas nasional guna memastikan iklim investasi tetap kondusif...

Niatnya Bijak, Kebiasaan Ini Justru Bikin Pengeluaran Membengkak

Niatnya Bijak, Kebiasaan Ini Justru Bikin Pengeluaran Membengkak

by Redaksi
18 Februari 2026
0

Kabar5News - Banyak keluarga merasa sudah cukup bijak dalam mengatur uang. Tidak sering makan di luar, selalu berburu diskon, dan...

Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran dan Komitmen Berantas Korupsi

Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran dan Komitmen Berantas Korupsi

by Fajar Novryanto
16 Februari 2026
0

Kabar5News - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,...

Apa itu MSCI? Mengapa Peringatannya Bikin Pasar Modal RI Berguncang

Apa itu MSCI? Mengapa Peringatannya Bikin Pasar Modal RI Berguncang

by Fajar Novryanto
13 Februari 2026
0

Kabar5News - Di tengah gejolak pasar modal Indonesia baru-baru ini, nama MSCI menjadi sorotan utama karena peringatannya yang memicu ambruknya...

Next Post
Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

25 Februari 2026
Baru 25 Persen Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Cara Mudah Lapor Pajak Lewat Coretax

Baru 25 Persen Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Cara Mudah Lapor Pajak Lewat Coretax

24 Februari 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In