Kabar5News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.551.799 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 23 Februari 2026. Angka tersebut baru mencapai sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 3.134.117 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 322.453 SPT, dan sekitar 94.000 SPT berasal dari wajib pajak badan. Jumlah tersebut masih jauh dari total wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, yang mencapai lebih dari 14,23 juta pengguna.
“Jumlah tersebut setara sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta.
DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026 guna menghindari sanksi administrasi dan memastikan kepatuhan perpajakan.
Untuk mempermudah pelaporan, DJP kini mewajibkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan. Coretax merupakan sistem digital terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online, mulai dari pengisian data hingga pengiriman laporan.
Cara Aktivasi dan Masuk Akun Coretax
Wajib pajak yang belum mengakses Coretax dapat masuk melalui laman resmi Coretax DJP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP. Pengguna dapat memilih opsi “Lupa Kata Sandi”, lalu memasukkan NIK, email, atau nomor ponsel untuk melakukan verifikasi. Setelah membuat password baru, wajib pajak dapat login dan membuat kode otorisasi melalui menu “Portal Saya”.
Kode otorisasi ini diperlukan sebagai tanda tangan elektronik untuk melaporkan SPT secara sah dan aman.
Langkah Mudah Lapor SPT di Coretax
Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik “Buat Konsep SPT”. Selanjutnya, pilih jenis SPT Tahunan dan isi periode pajak yang dilaporkan. Sistem Coretax akan menampilkan formulir induk SPT yang sebagian datanya telah terisi otomatis melalui sistem prepopulated.
Wajib pajak kemudian melengkapi informasi penghasilan, bukti potong pajak, daftar harta, serta data lain yang diperlukan. Setelah semua data terisi dengan benar, wajib pajak dapat mengklik tombol “Bayar dan Lapor”, memasukkan kode otorisasi, dan mengirimkan SPT secara elektronik.
Setelah proses selesai, bukti penerimaan SPT dapat diunduh langsung melalui sistem Coretax sebagai tanda bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.
Coretax Permudah Pelaporan Pajak Digital
DJP juga tengah mengembangkan fitur tambahan seperti Coretax Form dan Mobile Pajak untuk mempermudah pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil atau karyawan dengan satu pemberi kerja. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan serta mengurangi kendala teknis.
Dengan jumlah aktivasi Coretax yang telah mencapai lebih dari 14 juta wajib pajak, DJP optimistis sistem ini mampu mendukung transformasi layanan perpajakan berbasis digital. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT guna mendukung transparansi dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.











