Kabar5news
Jumat,17 April , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Baru 25 Persen Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Cara Mudah Lapor Pajak Lewat Coretax

DJP mencatat baru 3,5 juta SPT Tahunan dilaporkan hingga akhir Februari 2026. Wajib pajak diimbau segera melapor melalui sistem Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
24 Februari 2026
in EKONOMI
0
Baru 25 Persen Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Cara Mudah Lapor Pajak Lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat baru 3,5 juta SPT Tahunan dilaporkan hingga akhir Februari 2026. Sumber foto: chatgpt

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.551.799 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 23 Februari 2026. Angka tersebut baru mencapai sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 3.134.117 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 322.453 SPT, dan sekitar 94.000 SPT berasal dari wajib pajak badan. Jumlah tersebut masih jauh dari total wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, yang mencapai lebih dari 14,23 juta pengguna.

RELATED POSTS

Cara Mudah Cek Bansos April 2026 Pakai KTP

Investasi Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Mana Lebih Untung?

“Jumlah tersebut setara sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026 guna menghindari sanksi administrasi dan memastikan kepatuhan perpajakan.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP kini mewajibkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan. Coretax merupakan sistem digital terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online, mulai dari pengisian data hingga pengiriman laporan.

Cara Aktivasi dan Masuk Akun Coretax

Wajib pajak yang belum mengakses Coretax dapat masuk melalui laman resmi Coretax DJP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP. Pengguna dapat memilih opsi “Lupa Kata Sandi”, lalu memasukkan NIK, email, atau nomor ponsel untuk melakukan verifikasi. Setelah membuat password baru, wajib pajak dapat login dan membuat kode otorisasi melalui menu “Portal Saya”.

Kode otorisasi ini diperlukan sebagai tanda tangan elektronik untuk melaporkan SPT secara sah dan aman.

Langkah Mudah Lapor SPT di Coretax

Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik “Buat Konsep SPT”. Selanjutnya, pilih jenis SPT Tahunan dan isi periode pajak yang dilaporkan. Sistem Coretax akan menampilkan formulir induk SPT yang sebagian datanya telah terisi otomatis melalui sistem prepopulated.

Wajib pajak kemudian melengkapi informasi penghasilan, bukti potong pajak, daftar harta, serta data lain yang diperlukan. Setelah semua data terisi dengan benar, wajib pajak dapat mengklik tombol “Bayar dan Lapor”, memasukkan kode otorisasi, dan mengirimkan SPT secara elektronik.

Setelah proses selesai, bukti penerimaan SPT dapat diunduh langsung melalui sistem Coretax sebagai tanda bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Coretax Permudah Pelaporan Pajak Digital

DJP juga tengah mengembangkan fitur tambahan seperti Coretax Form dan Mobile Pajak untuk mempermudah pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil atau karyawan dengan satu pemberi kerja. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan serta mengurangi kendala teknis.

Dengan jumlah aktivasi Coretax yang telah mencapai lebih dari 14 juta wajib pajak, DJP optimistis sistem ini mampu mendukung transformasi layanan perpajakan berbasis digital. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT guna mendukung transparansi dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Tags: Administrasi PajakCoretaxDJPKabar5NewsKementerian KeuanganLapor Pajak OnlinePajakPajak 2026SPT TahunanWajib Pajak
Previous Post

Prabowo Pastikan Negosiasi Dagang Indonesia-AS Bawa Peluang Besar bagi Ekonomi Nasional

Next Post

Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Cara Mudah Cek Bansos April 2026 Pakai KTP

Cara Mudah Cek Bansos April 2026 Pakai KTP

by Fajar Novryanto
17 April 2026
0

Kabar5News - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada April 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Kini, pengecekan status penerima...

Investasi Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Mana Lebih Untung?

Investasi Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Mana Lebih Untung?

by Fajar Novryanto
14 April 2026
0

Kabar5News - Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena kemampuannya menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi....

Amankan Energi Nasional! Prabowo Temui Putin Bahas Pasokan Minyak

Amankan Energi Nasional! Prabowo Temui Putin Bahas Pasokan Minyak

by Fajar Novryanto
17 April 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan bertemu Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Senin (13/4/2026) untuk memastikan ketersediaan pasokan...

Auto Cuan dari FB Pro! Ini Cara Monetisasi Facebook yang Wajib Kamu Tahu

Auto Cuan dari FB Pro! Ini Cara Monetisasi Facebook yang Wajib Kamu Tahu

by Fajar Novryanto
13 April 2026
0

Kabar5News - Di era digital saat ini, Facebook tidak lagi sekadar platform untuk berinteraksi sosial, tetapi juga telah berkembang menjadi...

Potensi Cuan Menggiurkan, Intip 5 Tips Memulai Usaha Online Dari Nol 

Potensi Cuan Menggiurkan, Intip 5 Tips Memulai Usaha Online Dari Nol 

by Mera Puspita Sari
11 April 2026
0

Kabar5News - Bisnis atau usaha online bisa dilakukan siapapun yang memiliki modal kecil hingga besar. Tapi sudahkah Anda mengetahui cara...

Next Post
Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Potensi Penghasilan Mudah, Begini Cara Kerja Clipper Video Whop Lengkap dengan Tahapannya

Potensi Penghasilan Mudah, Begini Cara Kerja Clipper Video Whop Lengkap dengan Tahapannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

5 Cara Edukasi Anak Agar Terhindar Dari Pelecehan Seksual

5 Cara Edukasi Anak Agar Terhindar Dari Pelecehan Seksual

17 April 2026
Liga Europa Kian Memanas, 4 Tim Ini Melaju ke Babak Semifinal

Liga Europa Kian Memanas, 4 Tim Ini Melaju ke Babak Semifinal

17 April 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In