Kabar5news
Jumat,11 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Baru 25 Persen Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Cara Mudah Lapor Pajak Lewat Coretax

DJP mencatat baru 3,5 juta SPT Tahunan dilaporkan hingga akhir Februari 2026. Wajib pajak diimbau segera melapor melalui sistem Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
24 Februari 2026
in EKONOMI
0
Baru 25 Persen Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Cara Mudah Lapor Pajak Lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat baru 3,5 juta SPT Tahunan dilaporkan hingga akhir Februari 2026. Sumber foto: chatgpt

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.551.799 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 23 Februari 2026. Angka tersebut baru mencapai sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 3.134.117 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 322.453 SPT, dan sekitar 94.000 SPT berasal dari wajib pajak badan. Jumlah tersebut masih jauh dari total wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, yang mencapai lebih dari 14,23 juta pengguna.

RELATED POSTS

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

“Jumlah tersebut setara sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026 guna menghindari sanksi administrasi dan memastikan kepatuhan perpajakan.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP kini mewajibkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan. Coretax merupakan sistem digital terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online, mulai dari pengisian data hingga pengiriman laporan.

Cara Aktivasi dan Masuk Akun Coretax

Wajib pajak yang belum mengakses Coretax dapat masuk melalui laman resmi Coretax DJP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP. Pengguna dapat memilih opsi “Lupa Kata Sandi”, lalu memasukkan NIK, email, atau nomor ponsel untuk melakukan verifikasi. Setelah membuat password baru, wajib pajak dapat login dan membuat kode otorisasi melalui menu “Portal Saya”.

Kode otorisasi ini diperlukan sebagai tanda tangan elektronik untuk melaporkan SPT secara sah dan aman.

Langkah Mudah Lapor SPT di Coretax

Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik “Buat Konsep SPT”. Selanjutnya, pilih jenis SPT Tahunan dan isi periode pajak yang dilaporkan. Sistem Coretax akan menampilkan formulir induk SPT yang sebagian datanya telah terisi otomatis melalui sistem prepopulated.

Wajib pajak kemudian melengkapi informasi penghasilan, bukti potong pajak, daftar harta, serta data lain yang diperlukan. Setelah semua data terisi dengan benar, wajib pajak dapat mengklik tombol “Bayar dan Lapor”, memasukkan kode otorisasi, dan mengirimkan SPT secara elektronik.

Setelah proses selesai, bukti penerimaan SPT dapat diunduh langsung melalui sistem Coretax sebagai tanda bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Coretax Permudah Pelaporan Pajak Digital

DJP juga tengah mengembangkan fitur tambahan seperti Coretax Form dan Mobile Pajak untuk mempermudah pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil atau karyawan dengan satu pemberi kerja. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan serta mengurangi kendala teknis.

Dengan jumlah aktivasi Coretax yang telah mencapai lebih dari 14 juta wajib pajak, DJP optimistis sistem ini mampu mendukung transformasi layanan perpajakan berbasis digital. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT guna mendukung transparansi dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Tags: Administrasi PajakCoretaxDJPKabar5NewsKementerian KeuanganLapor Pajak OnlinePajakPajak 2026SPT TahunanWajib Pajak
Previous Post

Prabowo Pastikan Negosiasi Dagang Indonesia-AS Bawa Peluang Besar bagi Ekonomi Nasional

Next Post

Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

by Fajar Novryanto
8 September 2026
0

Kabar5News - Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok pada 3 September 2026 membuka sejumlah peluang...

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

by Fajar Novryanto
4 September 2026
0

Kabar5News - Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Rencana...

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

by Fajar Novryanto
31 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki September 2026, pasar saham Indonesia tidak hanya menawarkan peluang bagi investor untuk mencari keuntungan. Sejumlah sentimen justru...

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

by Fajar Novryanto
28 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pergerakan pasar saham yang sulit diprediksi membuat sebagian investor mulai meninggalkan kebiasaan mengejar waktu terbaik untuk membeli aset....

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

by Fajar Novryanto
27 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon bakal memiliki aturan baru. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme yang mengaitkan akses...

Next Post
Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Waspada! Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Saat Sahur

Potensi Penghasilan Mudah, Begini Cara Kerja Clipper Video Whop Lengkap dengan Tahapannya

Potensi Penghasilan Mudah, Begini Cara Kerja Clipper Video Whop Lengkap dengan Tahapannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Empat Musim Pertiwi, Film Berlatar Bromo yang Menembus Festival Dunia

Empat Musim Pertiwi, Film Berlatar Bromo yang Menembus Festival Dunia

10 September 2026
Bulega Resmi Gabung Pertamina Enduro VR46, Menuju MotoGP 2027

Bulega Resmi Gabung Pertamina Enduro VR46, Menuju MotoGP 2027

10 September 2026
  • 621 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In