Kabar5News – Olahraga padel semakin populer hingga banyak kalangan mulai meliriknya sebagai bisnis yang menjanjikan.
Pengusaha maupun investor saling berlomba-lomba mendirikan atau membangun fasilitas padel mereka sendiri.
Bahkan, sampai ada lapangan padel yang menimbulkan konflik dengan warga sekitar hingga berakhir di meja hijau.
Belum lama ini, warga Pulomas menang gugatan atas izin pembangunan lapangan padel. Pasca Majelis Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah resmi mengabulkan gugatan keseluruhan serta menyatakan izin lapangan tersebut tidak sah.
Putusan tercatat pada perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, tercantum dalam Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Berdasarkan data perkara, penggugat atas nama Nelson Laurens yang mana menggugat keputusan administrasi diterbitkan oleh pihak tergugat yaitu Walikota Jakarta Timur cq Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan),” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Izin Bangunan Dicabut
Persidangan untuk menangani perkara terkait lapangan padel yang ada di Pulogadung tersebut membuahkan hasil manis.
Majelis Hakim mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut persetujuan bangunan gedung.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta,” ungkap amar putusan.
Terlepas dari perkara tersebut, sebagai isyarat bahwa siapa saja yang ingin mendirikan lapangan padel harus memperhatikan secara benar persyaratan pendiriannya.
Persyaratan Pendirian Lapangan Padel
Mendirikan lapangan padel di Indonesia, perlu beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Supaya nantinya tidak terjadi sengketa dengan lingkungan sekitar.
Melansir dari berbagai sumber, berbagai persyaratan berikut ini wajib terpenuhi, jika Anda ingin mendirikan spot padel.
1. Syarat Administratif & Izin Usaha
• NIB (Nomor Induk Berusaha)
Wajib memiliki NIB melalui sistem OSS.
• Akta Pendirian & NPWP
Diperlukan jika berbentuk badan usaha (PT/CV).
• KRK/KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
• Memastikan lahan peruntukannya untuk fasilitas olahraga.
• Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
Dokumen pengelolaan dampak lingkungan.
• Sertifikat Laik Sehat
Dari dinas kesehatan setempat.
• Rekomendasi Dispora
Rekomendasi dari Dinas Pemuda & Olahraga.
2. Syarat Bangunan & Lokasi (Teknis)
• PBG(Persetujuan Bangunan Gedung)
Izin mendirikan struktur bangunan.
• SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Wajib setelah bangunan selesai.
• Spesifikasi Lapangan (Standar FIP)
a. Ukuran
10 meter X 20 meter (ganda).
b. Dinding
Kaca tempered 10 sampai 12 mm (tinggi 3 m).
c. Pagar
Umumnya memakai Besi/baja galvanis (tinggi 4 m).
d. Lantai
Rumput sintetis dengan pasir silika ukuran 8 sampai 12 kg/meter persegi.
5. Pencahayaan
Sebaiknya menggunakan lampu LED minimal 200 lux.
3. Prosedur Pendirian
• Mengurus dokumen legal (NIB, NPWP, Akta).
• Pengajuan izin lokasi (KRK/KKPR) dan lingkungan.
• Pengajuan PBG dan pembangunan konstruksi.
• Pemeriksaan fungsi bangunan dan perolehan SLF.












