Kabar5News – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua (JMO) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Digitalisasi layanan membuat proses administrasi yang dulu identik dengan antrean panjang, kini bisa dilakukan hanya lewat ponsel.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi pintu utama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini, pekerja dapat: Mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Mengajukan klaim manfaat secara daring Melihat riwayat kepesertaan Memperbarui data pribadi Proses klaim pun semakin cepat. Setelah dokumen diunggah melalui aplikasi, peserta hanya perlu menunggu verifikasi sebelum dana ditransfer ke rekening.
BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN
Sementara itu, untuk layanan BPJS Kesehatan, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
Pendaftaran peserta baru
Perubahan fasilitas kesehatan (Faskes)Cek iuran dan status kepesertaan
Kartu digital yang bisa langsung dipakai di rumah sakit
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, BPJS juga tetap melayani secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan telepon Care Center 165.