Kabar5News – Pengurusan paspor kini semakin mudah dengan hadirnya layanan daring dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui aplikasi M-Paspor dan laman resmi imigrasi, masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa perlu antre panjang.
Proses pengajuan dimulai dengan mengunduh aplikasi atau membuka situs imigrasi.go.id, lalu membuat akun pengguna. Setelah itu, pemohon mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
Sistem akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran biaya paspor. Jika sudah lunas, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi data, wawancara, dan pengambilan foto biometrik.
Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
Unduh aplikasi atau akses laman resmi
Pemohon dapat menggunakan aplikasi M-Paspor yang tersedia di aplikasi ponsel pintar, atau membuka situs imigrasi.go.id.
Buat akun pengguna
Calon pemohon diwajibkan mendaftar dengan data diri yang sesuai identitas kependudukan. Setelah akun aktif, proses pendaftaran paspor dapat dimulai.
Isi formulir pengajuan
Data pribadi, alamat, dan dokumen pendukung harus dimasukkan sesuai dengan persyaratan. Kesalahan pengisian dapat memperlambat verifikasi.
Unggah dokumen persyaratan
Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain KTP, KK, dan akta lahir atau ijazah. Seluruh dokumen difoto atau dipindai dengan jelas.
Pilih kantor dan jadwal kedatangan
Sistem akan menampilkan daftar kantor imigrasi yang dapat dipilih. Pemohon bisa menentukan tanggal kedatangan untuk verifikasi data dan wawancara.
Lakukan pembayaran
Setelah formulir selesai, kode billing akan diterbitkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Imigrasi.
Datang sesuai jadwal
Pada hari yang ditentukan, pemohon membawa dokumen asli untuk verifikasi. Foto biometrik dan wawancara dilakukan langsung di kantor imigrasi.
Setelah seluruh tahapan selesai, paspor akan dicetak dan dapat diambil sesuai pemberitahuan.
Layanan berbasis online ini dinilai lebih praktis karena memangkas waktu antrean dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri.