kabar5news – Masyarakat dikejutkan dengan penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Noel, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya untuk diperiksa lebih lanjut.
Diduga Terima Rp3 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan bahwa Noel menerima dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Beberapa pejabat Kemenaker lain juga disebut ikut menikmati hasil pemerasan, baik berupa uang maupun barang, termasuk satu unit mobil.
Minta Amnesti Presiden Prabowo
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat.
Prabowo Pecat Noel
Namun, Presiden langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemberhentian ini menjadi tindak lanjut atas penetapan Noel sebagai tersangka oleh KPK.