Kabar5news
Sabtu,30 Agustus , 2025
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Hanya Orang Bodoh yang Melanggar Aturan Dua Detik

Dalam konteks mengemudi, aturan dua detik adalah pedoman keselamatan yang dalam membantu pengemudi untuk menjaga jarak aman dari kendaraan yang ada di depan.

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in GAYA HIDUP
0
Hanya Orang Bodoh yang Melanggar Aturan Dua Detik

Ilustrasi mengemudi mobil (Foto: Microsoft Copilot)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Oleh: Yoega Diliyanto

Aktivis 98, Pemerhati Ekonomi dan Praktisi Mengemudi

RELATED POSTS

Paduan Warna Baju yang Membuat Kulit Sawo Matang Semakin Memikat

Lima Manfaat Berkemah, Alternatif Liburan Keluarga yang Mengasyikan

Kabar5News – Ada pernah mendengar istilah “Hanya orang bodoh yang melanggar aturan dua detik”? Kalimat itu pernah muncul dalam salah satu tayangan informasi publik di Inggris. Dalam bahasa Inggris frasanya adalah “Only a fool breaks the two-second rule”.

Tayangan yang diproduksi pada tahun 1975 tersebut memberi informasi tentang panduan perhitungan jarak mengemudi yang aman dengan kendaraan di depannya.

Dalam konteks mengemudi, aturan dua detik adalah pedoman keselamatan yang dalam membantu pengemudi untuk menjaga jarak aman dari kendaraan yang ada di depan.

Yoega Diliyanto, Pemerhati Ekonomi dan mantan Aktivis 98 (Foto: dok. pribadi)

Lantas, bagaimana cara mengaplikasikannya?

Pertama pada saat mengendara, cari obyek yang di diam yang dilalui oleh kendaraan di depan anda. Obyek ini bisa berupa rambu papan petunjuk, tiang lampu jalan atau obyek lain yang diam (stationary)

Lalu perhatikan pada saat kendaraan di depan anda melewati obyek tersebut mulailah mengucapkan “only a fool breaks the two-second rule”.

Jika anda melewati obyek diam yang ditentukan sebelum menyelesaikan kalimat ini maka anda terlalu dekat dengan kendaraan di depan anda.

Anda juga bisa berhitung manual dengan prosedur yang sama jika bisa memperkirakan waktu 2 detik.

Waktu dua detik penting untuk mencegah tabrak belakang. Waktu dua detik adalah waktu yang cukup untuk bereaksi  jika ada pengereman mendadak atau ada hazard (kondisi bahaya) lainnya.

Jika kondisi hujan atau basah, maka waktu yang diperlukan adalah dua kali lipatnya atau empat detik. Ini untuk mengantisipasi friksi antara ban dengan aspal yang berkurang karena jalan yang basah.

Jadi pilihlah jadi orang yang cerdas! Ikuti aturan dua detik untuk keselamatan berkendara

Tags: aturan dua detikmengemudiYoega Diliyanto
Previous Post

Program TJSL Tajumase Pupuk Indonesia Borong Penghargaan di Ajang “TJSL & CSR Award 2025*

Next Post

TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Paduan Warna Baju yang Membuat Kulit Sawo Matang Semakin Memikat

Paduan Warna Baju yang Membuat Kulit Sawo Matang Semakin Memikat

by Bima Putra Surya Pranata
28 Agustus 2025
0

Kabar5News - Kulit sawo matang selalu punya daya tarik tersendiri ,mampu menghadirkan kesan eksotis, alami, dan sehat. Tak heran jika...

Lima Manfaat Berkemah, Alternatif Liburan Keluarga yang Mengasyikan

Lima Manfaat Berkemah, Alternatif Liburan Keluarga yang Mengasyikan

by Redaksi
28 Agustus 2025
0

Kabar5News - Bagi anda yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, akhir pekan seringkali dihabiskan di wilayah perkotaan, seperti mal. Tak...

Tips Meluruskan Rambut Tanpa Harus ke Salon, Mudah dan Hemat Biaya

Tips Meluruskan Rambut Tanpa Harus ke Salon, Mudah dan Hemat Biaya

by Bima Putra Surya Pranata
28 Agustus 2025
0

Kabar5News - Rambut lurus dan rapi masih menjadi gaya favorit banyak orang. Namun sayangnya tidak semua memiliki waktu atau anggaran...

Gak Ada Obat! Deretan Sambal Khas Nusantara Ini Dijamin Bikin Makan Makin Lahap

Gak Ada Obat! Deretan Sambal Khas Nusantara Ini Dijamin Bikin Makan Makin Lahap

by Ferdian Kebe
28 Agustus 2025
0

Kabar5News – Indonesia dikenal dengan beragam kuliner yang nikmat dan menggugah selera. Setiap daerah memiliki kuliner khasnya masing-masing. Salah satu...

5 Makanan dan Minuman Yang Tak Boleh Dimakan Bareng Telur: Nomor 3 Gak Nyangka Banget!

5 Makanan dan Minuman Yang Tak Boleh Dimakan Bareng Telur: Nomor 3 Gak Nyangka Banget!

by Damayanti
28 Agustus 2025
0

Kabar5News.id - Enak dan bergizi tinggi, itulah karakteristik telur ayam yang sangat dianjurkan untuk dikonsumsi untuk memenuhi asupan protein harian....

Next Post
TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Cetak Ulang KTP-el Kini Lebih Praktis, Begini Prosedurnya

Cetak Ulang KTP-el Kini Lebih Praktis, Begini Prosedurnya

29 Agustus 2025
Cara Mengurus Paspor Secara Online, Lebih Praktis dan Cepat

Cara Mengurus Paspor Secara Online, Lebih Praktis dan Cepat

29 Agustus 2025
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Bicara: Program Makan Bergizi Gratis Bekal Hadapi Tantangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Rantai Distribusi Lancar, Dirut Pupuk Indonesia: Komitmen Kita Jamin Pupuk Berkualitas Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datng di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In