Kabar5news
Minggu,13 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Hanya Orang Bodoh yang Melanggar Aturan Dua Detik

Dalam konteks mengemudi, aturan dua detik adalah pedoman keselamatan yang dalam membantu pengemudi untuk menjaga jarak aman dari kendaraan yang ada di depan.

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in GAYA HIDUP
0
Hanya Orang Bodoh yang Melanggar Aturan Dua Detik

Ilustrasi mengemudi mobil (Foto: Microsoft Copilot)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Oleh: Yoega Diliyanto

Aktivis 98, Pemerhati Ekonomi dan Praktisi Mengemudi

RELATED POSTS

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Haruskah Khawatir Megathrust Selat Sunda?

Jangan Langsung Disapu, Ini Cara Membersihkan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Rumah

Kabar5News – Ada pernah mendengar istilah “Hanya orang bodoh yang melanggar aturan dua detik”? Kalimat itu pernah muncul dalam salah satu tayangan informasi publik di Inggris. Dalam bahasa Inggris frasanya adalah “Only a fool breaks the two-second rule”.

Tayangan yang diproduksi pada tahun 1975 tersebut memberi informasi tentang panduan perhitungan jarak mengemudi yang aman dengan kendaraan di depannya.

Dalam konteks mengemudi, aturan dua detik adalah pedoman keselamatan yang dalam membantu pengemudi untuk menjaga jarak aman dari kendaraan yang ada di depan.

Yoega Diliyanto, Pemerhati Ekonomi dan mantan Aktivis 98 (Foto: dok. pribadi)

Lantas, bagaimana cara mengaplikasikannya?

Pertama pada saat mengendara, cari obyek yang di diam yang dilalui oleh kendaraan di depan anda. Obyek ini bisa berupa rambu papan petunjuk, tiang lampu jalan atau obyek lain yang diam (stationary)

Lalu perhatikan pada saat kendaraan di depan anda melewati obyek tersebut mulailah mengucapkan “only a fool breaks the two-second rule”.

Jika anda melewati obyek diam yang ditentukan sebelum menyelesaikan kalimat ini maka anda terlalu dekat dengan kendaraan di depan anda.

Anda juga bisa berhitung manual dengan prosedur yang sama jika bisa memperkirakan waktu 2 detik.

Waktu dua detik penting untuk mencegah tabrak belakang. Waktu dua detik adalah waktu yang cukup untuk bereaksi  jika ada pengereman mendadak atau ada hazard (kondisi bahaya) lainnya.

Jika kondisi hujan atau basah, maka waktu yang diperlukan adalah dua kali lipatnya atau empat detik. Ini untuk mengantisipasi friksi antara ban dengan aspal yang berkurang karena jalan yang basah.

Jadi pilihlah jadi orang yang cerdas! Ikuti aturan dua detik untuk keselamatan berkendara

Tags: aturan dua detikmengemudiYoega Diliyanto
Previous Post

Program TJSL Tajumase Pupuk Indonesia Borong Penghargaan di Ajang “TJSL & CSR Award 2025*

Next Post

TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Haruskah Khawatir Megathrust Selat Sunda?

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Haruskah Khawatir Megathrust Selat Sunda?

by Fajar Novryanto
9 September 2026
0

Kabar5News - Erupsi Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian setelah aktivitas vulkaniknya menghasilkan kolom abu yang mencapai sekitar 15 kilometer....

Jangan Langsung Disapu, Ini Cara Membersihkan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Rumah

Jangan Langsung Disapu, Ini Cara Membersihkan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Rumah

by Fajar Novryanto
8 September 2026
0

Kabar5News - Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tidak hanya menjadi perhatian masyarakat di sekitar Selat...

Di Tengah Sebaran Abu Vulkanik, Ini 5 Tips Aman untuk Tetap Beraktivitas

Di Tengah Sebaran Abu Vulkanik, Ini 5 Tips Aman untuk Tetap Beraktivitas

by Fajar Novryanto
7 September 2026
0

Kabar5News - Erupsi Gunung Anak Krakatau tidak hanya perlu diwaspadai oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan gunung. Abu vulkanik...

Apa Itu Hoarding Disorder? Mengenal Gangguan di Balik Kebiasaan Menimbun

Apa Itu Hoarding Disorder? Mengenal Gangguan di Balik Kebiasaan Menimbun

by Fajar Novryanto
2 September 2026
0

Kabar5News - Pernah merasa sayang membuang barang meski sudah lama tidak digunakan? Satu benda disimpan karena dianggap masih berguna, kemudian...

Jangan Asal Pilih Botol Stainless, Kenali Jenis Bahannya Sebelum Dipakai Setiap Hari

Jangan Asal Pilih Botol Stainless, Kenali Jenis Bahannya Sebelum Dipakai Setiap Hari

by Fajar Novryanto
1 September 2026
0

Kabar5News - Botol minum stainless steel kini menjadi pilihan banyak orang karena praktis, tahan lama, dan mudah dibawa ke berbagai...

Next Post
TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI AL Perluas Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

TNI AL Perluas Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Robot Humanoid Mulai Dijual di Indonesia, Ini Fakta Menarik Mornine dan Argos

Robot Humanoid Mulai Dijual di Indonesia, Ini Fakta Menarik Mornine dan Argos

11 September 2026
  • 614 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In