Kabar5News – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Permintaan itu disampaikan Presiden saat memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu malam. Dalam pertemuan tersebut, Nusron melaporkan bahwa sepanjang 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan bersama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 yang menegaskan perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan itu, lahan sawah yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan secara permanen dan luasnya ditargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Kementerian ATR/BPN juga menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan alokasi minimal 87 persen. Kebijakan ini berlaku sementara hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian lahan yang dilindungi dan lahan yang dapat dikonversi.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya sawah kita tidak hilang,” kata Nusron.
Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan sebagai bagian dari strategi besar menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.












