Oleh: Yoega Diliyanto
(Pemerhati Ekonomi dan Mantan Aktivis 98)
Kabar5News – PT Pupuk Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung program swasembada pangan guna mewujudkan ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
Salah satu holding BUMN ini bergerak di bidang pupuk, petrokimia, agrokimia, serta industri kimia dan agroindustri lainnya,
Dalam menjalankan usahanya, PT Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pada tahun 2022, skor assessment GCG PT Pupuk Indonesia mencapai 96,37, yang dikategorikan sebagai sangat baik (Excellent).
Namun, meskipun memiliki skor GCG yang tinggi, PT Pupuk Indonesia tetap menghadapi tuduhan manipulasi laporan keuangan tahun 2023.
Bagaimana kita seharusnya menyikapi hal ini? Mari kita telaah lebih lanjut.
Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang merupakan bagian dari PwC Indonesia.
Hasil audit tersebut memberikan opini bahwa laporan keuangan konsolidasian disajikan secara wajar dalam semua aspek material, termasuk posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Audit ini dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. KAP yang ditunjuk merupakan bagian dari PricewaterhouseCoopers (PwC), salah satu dari empat firma akuntansi terbesar di dunia dengan reputasi yang sudah teruji.
Prosedur Audit dan Validitas Laporan Keuangan
Dalam proses audit, auditor memeriksa bukti transaksi seperti faktur, kwitansi, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan keabsahan transaksi yang dicatat.
Prosedur audit juga mencakup konfirmasi saldo dengan pihak eksternal, seperti bank, pelanggan, dan vendor.
Selain itu, auditor melakukan verifikasi aset tetap serta depresiasinya. Setelah bukti transaksi diverifikasi, auditor menganalisis data keuangan dibandingkan dengan periode sebelumnya serta melakukan analisis rasio keuangan guna mendeteksi ketidakwajaran.
Semua prosedur yang ketat ini harus dilewati sebelum opini wajar tanpa pengecualian diberikan.
Tuduhan Manipulasi dan Klarifikasinya
Beberapa tuduhan yang dialamatkan kepada PT Pupuk Indonesia antara lain:
- Perbedaan saldo ekuitas sebesar Rp 1 juta
- Selisih penyajian penurunan nilai sebesar Rp 124 miliar.
- Selisih pembelian aset tetap sebesar Rp 207 miliar.
- Rekening arus kas yang tidak terdapat di neraca sebesar Rp 7,9 triliun.
Total tuduhan manipulasi yang diajukan adalah Rp 8,1 triliun.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan penjelasan sebagai berikut:
– Perbedaan saldo ekuitas Rp 1 juta disebabkan oleh proses pembulatan laporan keuangan ke dalam jutaan rupiah sehingga tidak material.
– Selisih penyajian penurunan nilai Rp 124 miliar terjadi karena dalam penyajian laporan keuangan, penambahan cadangan kerugian penurunan nilai piutang harus dikompensasikan dengan pemulihan cadangan dalam periode yang sama, sebagaimana tercantum dalam Catatan 27 Beban Umum dan Administrasi.
– Selisih pembelian aset tetap Rp 207 miliar dapat dijelaskan melalui rekonsiliasi antara arus kas pembelian aset tetap dengan transaksi non-kas serta akun terkait lainnya, seperti uang muka pembelian aset tetap dan utang/akrual pembelian aset tetap.
– Rekening arus kas sebesar Rp 7,9 triliun terdiri dari:
Deposito sebesar Rp 7,2 triliun yang dicatat dalam Catatan 9 “Aset Lancar Lainnya” karena memiliki jangka waktu lebih dari tiga bulan sehingga tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas.
Kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 7,07 miliar, yang terkait dengan Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP) dan telah disajikan dalam neraca pada kelompok “Aset Lancar Lainnya.”
Kesimpulan
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Audit (SPAP), serta teori akuntansi dan audit lainnya yang berlaku di Indonesia dan internasional, tidak ada teori yang menyatakan bahwa perbedaan nilai akibat penyajian yang berbeda dapat langsung dianggap sebagai indikasi korupsi atau kerugian negara.
Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia telah direview oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) AKN II yang bertindak sebagai auditor Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023.
Selain itu, laporan keuangan konsolidasian (audited) PT Pupuk Indonesia tahun 2023 juga telah selesai direview oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil review ini semakin memperkuat bahwa tidak ditemukan indikasi penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan.
Dengan demikian, tuduhan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tahun 2023 tidak berdasar dan tidak memiliki dasar yang kuat dalam standar akuntansi dan audit yang berlaku.