Kabar5News : DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Di mana Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.
Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas laporan yang dibacakan Utut, Puan menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan yang dijawab setuju oleh peserta sidang diikuti ketukan Palu sebagai tanda pengesahan.
Rapat Paripurna turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.