Kabar5News – BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa skema Coordination of Benefit (CoB) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan sejak Juli 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa implementasi CoB sudah dijalankan di sejumlah fasilitas kesehatan bahkan sebelum aturan resmi diterbitkan.
Namun, ia belum membeberkan data detail terkait jumlah peserta yang telah menggunakan mekanisme ini.
“Dengan adanya CoB, peserta JKN-KIS kelas 1 maupun kelas 2 memiliki kesempatan untuk meningkatkan layanan kesehatan mereka.
Caranya, dengan menambahkan biaya dari perusahaan tempat bekerja atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” ujar Ghufron dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Solo, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, melalui skema tersebut peserta dapat memilih perawatan dengan kelas yang lebih tinggi, termasuk layanan eksekutif atau kamar VIP.
“Peserta kelas 2 maupun kelas 1 bisa naik layanan. Jika peserta kelas 1 ingin pindah ke kamar VIP, hal itu diperbolehkan,” lanjutnya.
Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa tambahan biaya yang dikenakan maksimal sebesar Rp400.000.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan antara BPJS Kesehatan, peserta, perusahaan, serta asuransi swasta dalam penerapan CoB.
Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menciptakan solusi yang adil dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan dukungannya terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Salah satu poin yang diatur dalam draf SEOJK tersebut adalah mekanisme CoB antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta yang menawarkan produk asuransi kesehatan.
Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, mengatakan pihaknya menunggu kepastian regulasi tersebut untuk segera diberlakukan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif OJK yang akan mengeluarkan aturan terkait produk asuransi kesehatan.
Kehadiran regulasi ini diyakini akan memperkuat pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan tata kelola asuransi di Indonesia,” ungkap Yosie.