Kabar5News – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melakukan penyesuaian aturan dalam penerimaan prajurit karier (PK) untuk jenjang Tamtama dan Bintara. Ketentuan baru tersebut menyangkut perubahan batas usia serta standar tinggi badan calon pendaftar.
Jika sebelumnya tinggi badan minimal ditetapkan 163 cm, kini syarat tersebut diturunkan menjadi 158 cm.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah melalui sejumlah pertimbangan.
“Masih banyak pemuda yang sebenarnya memenuhi kriteria lain, tetapi terhambat hanya karena faktor tinggi badan. Dengan kebijakan baru ini, kami berharap lebih banyak putra bangsa yang berpotensi dapat bergabung dan memperkuat TNI AD,” ungkap Wahyu, Rabu (
Selain itu, batas usia pendaftar juga diperpanjang. Dari sebelumnya maksimal 22 tahun, kini dinaikkan menjadi 24 tahun.
Langkah ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru, di mana usia pensiun untuk prajurit Tamtama dan Bintara bertambah dari 53 menjadi 55 tahun.
“Dengan adanya perubahan ini, pemuda yang telah melewati usia 22 tahun tetapi masih memiliki kemampuan fisik dan motivasi tinggi tetap bisa mendaftar,” tambahnya.
Wahyu menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai perubahan aturan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin memanfaatkan situasi dalam proses rekrutmen.
“Kami ingin memastikan bahwa rekrutmen semakin terbuka, transparan, dan menghasilkan prajurit-prajurit terbaik yang siap mengabdi untuk bangsa,” tegasnya.