Kabar5news
Kamis,26 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Makin Mudah! TNI Ubah Syarat Penerimaan Tamtama dan Bintara

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melakukan penyesuaian aturan dalam penerimaan prajurit karier (PK) untuk jenjang Tamtama dan Bintara

Bima Putra Surya Pranata by Bima Putra Surya Pranata
25 September 2025
in NASIONAL
0
Makin Mudah! TNI Ubah Syarat Penerimaan Tamtama dan Bintara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melakukan penyesuaian aturan dalam penerimaan prajurit karier (PK) untuk jenjang Tamtama dan Bintara. Ketentuan baru tersebut menyangkut perubahan batas usia serta standar tinggi badan calon pendaftar.

Jika sebelumnya tinggi badan minimal ditetapkan 163 cm, kini syarat tersebut diturunkan menjadi 158 cm.

RELATED POSTS

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah melalui sejumlah pertimbangan.

“Masih banyak pemuda yang sebenarnya memenuhi kriteria lain, tetapi terhambat hanya karena faktor tinggi badan. Dengan kebijakan baru ini, kami berharap lebih banyak putra bangsa yang berpotensi dapat bergabung dan memperkuat TNI AD,” ungkap Wahyu, Rabu (

Selain itu, batas usia pendaftar juga diperpanjang. Dari sebelumnya maksimal 22 tahun, kini dinaikkan menjadi 24 tahun.

Langkah ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru, di mana usia pensiun untuk prajurit Tamtama dan Bintara bertambah dari 53 menjadi 55 tahun.

“Dengan adanya perubahan ini, pemuda yang telah melewati usia 22 tahun tetapi masih memiliki kemampuan fisik dan motivasi tinggi tetap bisa mendaftar,” tambahnya.

Wahyu menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai perubahan aturan dilakukan secara terbuka.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin memanfaatkan situasi dalam proses rekrutmen.

“Kami ingin memastikan bahwa rekrutmen semakin terbuka, transparan, dan menghasilkan prajurit-prajurit terbaik yang siap mengabdi untuk bangsa,” tegasnya.

Tags: bintaraIndonesia emaspendaftraantamtamaTentara Nasional IndonesiaTNI
Previous Post

10 Kumpulan Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia dari Polaroid Sampai Foto di Mekkah

Next Post

Ketika Rasa Aman Menghambat Pertumbuhan: Fenomena Job Hugging

Bima Putra Surya Pranata

Bima Putra Surya Pranata

Related Posts

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

by Fajar Novryanto
25 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan...

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

Next Post
Ketika Rasa Aman Menghambat Pertumbuhan: Fenomena Job Hugging

Ketika Rasa Aman Menghambat Pertumbuhan: Fenomena Job Hugging

Hati-Hati Tuan dan Nyonya! 7 Ikan Laut Ini Ternyata Beracun dan Berbahaya Jika Dikonsumsi

Hati-Hati Tuan dan Nyonya! 7 Ikan Laut Ini Ternyata Beracun dan Berbahaya Jika Dikonsumsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Apa Bedanya WFH, WFO, dan WFA? Ini Penjelasannya di Tengah Tren Kerja Usai Lebaran

Apa Bedanya WFH, WFO, dan WFA? Ini Penjelasannya di Tengah Tren Kerja Usai Lebaran

25 Maret 2026
Kapan Sebaiknya Pulang dari Mudik 2026 Agar tidak Terjebak Macet?

Kapan Sebaiknya Pulang dari Mudik 2026 Agar tidak Terjebak Macet?

25 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In