Kabar5news
Senin,23 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mulai 2 Februari 2026 Girik Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Cara Ubahnya Jadi SHM

Masih banyak masyarakat yang menguasai tanah dengan status girik tanpa menyadari bahwa dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan sah secara hukum.

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2026
in NASIONAL
0
Mulai 2 Februari 2026 Girik Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Cara Ubahnya Jadi SHM

Ilustrasi mengubah girik menjadi SHM (Foto: Gemini AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemilik tanah bergirik agar segera mengubah status lahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini menjadi semakin penting seiring kebijakan pertahanan yang menegaskan bahwa dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai alas hak.

RELATED POSTS

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut peraturan tersebut, mulai 2 Februari 2026, beberapa jenis surat tanah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan resmi, diantaranya Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Ketikir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal dan Gebruik.

Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya hanya catatan administrasi pajak atau desa, bukan bukti hukum kepemilikan.

Kebijakan ini keluar bukan tanpa alasan, yakni untuk menguatkan status kepemilikan tanah agar tak terjadi konflik yang berujung pada sengketa tanah.

Karena itulah pemerintah mengimbau masyarakat yang masih memiliki surat-surat tersebut di atas sebagai bukti kepemilikan tanah, segera mengubahnya menjadi SHM.

Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi SHM? Apa saja syarat, prosedur, dan biaya yang perlu disiapkan oleh pemilik tanah?

Apa Itu Girik dan Mengapa Perlu Diubah?

Girik merupakan dokumen administratif desa yang menunjukkan bahwa seseorang menguasai dan membayar pajak atas sebidang tanah, yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara.

Dokumen ini biasanya diperoleh melalui warisan atau penguasaan turun-temurun. Namun, karena tidak tercatat dalam sistem pertahanan nasional, girik tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat.

Sebaliknya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah yang diakui negara. Dengan SHM, pemilik tanah memiliki kepastian hukum, kemudahan dalam transaksi jual beli, pewarisan, hingga pengajuan kredit ke lembaga perbankan.

Syarat Mengurus Girik Menjadi SHM

Untuk mengurus perubahan girik menjadi SHM, pemilik tanah perlu menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya:

  1. Surat Girik atau Surat Keterangan Tanah Adat
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan
  3. Surat Keterangan Tidak Sengket
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  5. SPPT PBB dan bukti pembayarannya

Selain itu, diperlukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan dokumen pendukung lain seperti akta jual beli atau akta waris jika tanah tersebut telah mengalami peralihan hak.

Prosedur Pengurusan di BPN

Untuk proses kepengurusan dapat dilakukan di Kantor BPN setempat dengan mekanisme pendaftaran tanah pertama kali.

Tahapannya meliputi: pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan berkas, pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas, serta pengumuman data tanah untuk memastikan tidak adanya sengketa.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka BPN akan segera menerbitkan Surat Keputusan Hak dan selanjutnya Sertifikat Hak Milik.

Biaya Mengurus Girik menjadi SHM

Biaya pengurusan girik menjadi SHM pun bervariasi, tergantung pada luas tanah, lokasi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Secara umum, biaya mencakup pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, serta biaya administrasi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh pemerintah dan biaya sertifikasi jauh lebih ringan atau bahkan gratis, terkecuali biaya tertentu yang ditetapkan secara resmi.

Dengan mengurus sertifikat tanah sejak dini, pemilik girik tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga terhindar dari potensi sengketa dan permasalahan pertahanan di masa depan.(jar)

Tags: ATRBPNBerita NasionalGirikgirik tanahhukum dan regulasiKabar5Newspendaftaran tanah bpnPertanahanpropertisertifikat hak milik tanahSertifikatTanahsyarat ubah girik ke shm
Previous Post

Ratas di Hambalang, Prabowo Dorong Indonesia Bangun Industri Chip Nasional

Next Post

Peran Clipper Video Dalam Ekosistem Digital dan Prinsip Kerjanya

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

by Fajar Novryanto
16 Maret 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi...

Next Post
Peran Clipper Video Dalam Ekosistem Digital dan Prinsip Kerjanya

Peran Clipper Video Dalam Ekosistem Digital dan Prinsip Kerjanya

Pilih Wefluence atau Influencer untuk UMKM? Begini Strategi Pemasaran Digital Efektif Saat Ini

Pilih Wefluence atau Influencer untuk UMKM? Begini Strategi Pemasaran Digital Efektif Saat Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

20 Maret 2026
Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

20 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In