Kabar5News – Kabar baik bagi pegawai swasta pemilik Kartu Pekerja Jakarta, kini bisa gratis naik Transjakarta, LRT maupun MRT. Sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Pada peraturan tersebut tercantum dari 15 golongan penerima manfaat, pekerja yang sudah memiliki KPJ atau Kartu Pekerja Jakarta termasuk punya keistimewaan. Salah satunya kemudahan biaya untuk transportasi umum harian.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?
Berdasarkan penelusuran, Kartu Pekerja Jakarta termasuk program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja dalam jangka panjang.
Ketika seorang pekerja sudah memiliki KPJ, maka otomatis berhak menerima manfaat lebih seperti bantuan pendidikan untuk anak pekerja, adanya keringanan biaya pangan maupun transportasi.
Karena manfaat yang diperoleh begitu berarti, sebaiknya pekerja di wilayah Jakarta segera mengurus KPJ, dengan memperhatikan persyaratan, prosedur dan lain-lain.
Persyaratan dan Kriteria Umum Pekerja Pemilik KPJ
Jika pekerja ingin mempunyai KPJ, sebaiknya perlu memperhatikan beberapa kriteria umum berikut ini.
1. Mempunyai KTP Jakarta.
2. Lokasi bekerja masih berada di wilayah DKI Jakarta.
3. Penghasilan maksimal harus setara UMP Jakarta ditambah 15 persen atau senilai Rp 6.206.275.
4. Sebagai pencari nafkah utama keluarga.
Setelah semua kriteria umum sebagai penerima KPJ terpenuhi, selanjutnya siapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat utama. Seperti penjelasan di bawah ini.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi slip gaji
5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Ketika semua berkas penting telah disiapkan, Anda bisa mengunduh format formulir pendaftaran di laman resmi https://bit.ly/formatkpj.
Kalau sudah diunduh, segera lakukan pengisian secara lengkap dan benar, lalu kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, jangan lupa sertakan tembusan ke alamat email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Cara Mudah Membuat Kartu Pekerja
Setelah semua kriteria, persyaratan telah terkumpul. Selanjutnya proses pengajuannya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta maupun bisa lewat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) pada wilayah masing-masing pekerja.
Secara garis besar berikut langkah mudah saat pengajuan KPJ.
1. Pemohon daftar dulu di Disnakertrans maupun Sudin Nakertrans.
2. Disnakertrans melakukan verifikasi data.
3. Setelah lolos verifikasi, pemohon bisa langsung buka rekening Bank DKI dengan setoran awal Rp 50.000.
4. Selanjutnya, Disnakertrans dan Bank DKI akan mendistribusikan kartu sesuai lokasi yang ditentukan.
Prosedur Membuat Kartu Layanan Gratis untuk Transportasi
Ketika KPJ sudah jadi, pekerja bisa mendaftar lagi untuk menerima Kartu Layanan Gratis (KLG). Supaya saat naik transportasi umum bisa bebas biaya apapun.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman resmi Transjakarta yaitu https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Cara pendaftaran online seperti ini:
1. Setelah halaman utama terbuka, segera pilih menu Pembuatan Kartu Baru.
2. Isi data diri sesuai yang tertera, unggah dokumen.
3. Tunggu sebentar untuk diverifikasi oleh sistem.
4. Setelah lolos verifikasi, kartu dicetak. Lalu pemohon mendapat informasi lokasi pengambilan.
5. Status pengajuan bisa diperiksa pakai NIK KTP pada menu Cek Status.












