Kabar5News – Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan merchant menolak uang fisik beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut memicu perdebatan mengenai legalitas kebijakan “cashless only” di Indonesia, terutama di tengah masifnya penggunaan pembayaran digital seperti QRIS, dompet elektronik, dan kartu debit.
Di balik tren transaksi non-tunai yang terus berkembang, terdapat aturan hukum yang menegaskan bahwa uang rupiah dalam bentuk tunai tetap wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah.
Penolakan tanpa dasar hukum bukan hanya persoalan etika pelayanan, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Kewajiban Menerima Uang Tunai dalam Transaksi
Secara hukum, kewajiban menerima uang tunai diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Regulasi ini menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21, yang mengatur bahwa rupiah wajib digunakan untuk:
- Transaksi yang bertujuan sebagai alat pembayaran
- Penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang
- Transaksi keuangan lain yang berlangsung di dalam negeri
Dengan demikian, selama transaksi dilakukan di wilayah Indonesia dan tidak termasuk pengecualian tertentu, pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran rupiah, termasuk dalam bentuk uang tunai.
Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Kedudukan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Rupiah yang sah mencakup:
- Uang kertas yang diterbitkan Bank Indonesia
- Uang logam yang diterbitkan Bank Indonesia
Baik uang kertas maupun logam memiliki kedudukan hukum yang setara, sehingga menolak koin atau uang pecahan kecil tanpa alasan yang sah tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Sanksi Hukum Menolak Pembayaran Tunai
Fokus utama dalam polemik ini adalah ancaman sanksi hukum bagi pihak yang menolak pembayaran tunai.
Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau pihak yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikenai:
- Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
- Denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Sanksi ini berlaku bagi pelaku usaha, individu, maupun badan hukum yang menolak pembayaran tunai secara sepihak.
Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian terbatas, yakni apabila penolakan dilakukan karena:
- Terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi
Di luar alasan tersebut, penolakan uang tunai tetap dianggap melanggar hukum.
Pengecualian Penggunaan Rupiah
Meski rupiah wajib digunakan dan diterima dalam transaksi domestik, undang-undang memberikan pengecualian untuk transaksi tertentu, antara lain:
- Transaksi perdagangan internasional
- Transaksi pembiayaan internasional
- Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri
- Simpanan bank dalam bentuk valuta asing
- Transaksi terkait pelaksanaan APBN
Selain kategori tersebut, kewajiban menerima rupiah tetap berlaku penuh.
Implikasi bagi Pelaku Usaha
Kasus penolakan uang tunai yang viral menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di era digital.
Digitalisasi pembayaran memang sah dan didorong, namun tidak boleh menghilangkan hak konsumen untuk membayar menggunakan uang tunai.
Pelaku usaha tetap diperbolehkan menyediakan opsi non-tunai, tetapi tidak boleh memaksakan kebijakan “tanpa uang cash” jika berpotensi melanggar undang-undang.
Memahami aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan inklusivitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.












