Kabar5news
Minggu,10 Mei , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Penolakan Pembayaran Tunai Berisiko Pidana, Ini Dasar Hukumnya

Di balik tren transaksi non-tunai yang terus berkembang, terdapat aturan hukum yang menegaskan bahwa uang rupiah dalam bentuk tunai tetap wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah.

Rizky SN by Rizky SN
26 Desember 2025
in NASIONAL
0
Penolakan Pembayaran Tunai Berisiko Pidana, Ini Dasar Hukumnya

Aturan hukum yang menegaskan bahwa uang rupiah dalam bentuk tunai tetap wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Illustrator Foto by Pexels.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan merchant menolak uang fisik beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut memicu perdebatan mengenai legalitas kebijakan “cashless only” di Indonesia, terutama di tengah masifnya penggunaan pembayaran digital seperti QRIS, dompet elektronik, dan kartu debit.

RELATED POSTS

Presiden Prabowo Soroti Transisi Energi Nasional Melesat Pesat

TNI Bongkar Ladang Ganja Ilegal di Papua, Terindikasi Milik KKB

Di balik tren transaksi non-tunai yang terus berkembang, terdapat aturan hukum yang menegaskan bahwa uang rupiah dalam bentuk tunai tetap wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah.

Penolakan tanpa dasar hukum bukan hanya persoalan etika pelayanan, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Kewajiban Menerima Uang Tunai dalam Transaksi

Secara hukum, kewajiban menerima uang tunai diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Regulasi ini menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21, yang mengatur bahwa rupiah wajib digunakan untuk:

  • Transaksi yang bertujuan sebagai alat pembayaran
  • Penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang
  • Transaksi keuangan lain yang berlangsung di dalam negeri

Dengan demikian, selama transaksi dilakukan di wilayah Indonesia dan tidak termasuk pengecualian tertentu, pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran rupiah, termasuk dalam bentuk uang tunai.

Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Kedudukan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Rupiah yang sah mencakup:

  • Uang kertas yang diterbitkan Bank Indonesia
  • Uang logam yang diterbitkan Bank Indonesia

Baik uang kertas maupun logam memiliki kedudukan hukum yang setara, sehingga menolak koin atau uang pecahan kecil tanpa alasan yang sah tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Sanksi Hukum Menolak Pembayaran Tunai

Fokus utama dalam polemik ini adalah ancaman sanksi hukum bagi pihak yang menolak pembayaran tunai.

Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau pihak yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikenai:

  1. Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
  2. Denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Sanksi ini berlaku bagi pelaku usaha, individu, maupun badan hukum yang menolak pembayaran tunai secara sepihak.

Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian terbatas, yakni apabila penolakan dilakukan karena:

  • Terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi

Di luar alasan tersebut, penolakan uang tunai tetap dianggap melanggar hukum.

Pengecualian Penggunaan Rupiah

Meski rupiah wajib digunakan dan diterima dalam transaksi domestik, undang-undang memberikan pengecualian untuk transaksi tertentu, antara lain:

  • Transaksi perdagangan internasional
  • Transaksi pembiayaan internasional
  • Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri
  • Simpanan bank dalam bentuk valuta asing
  • Transaksi terkait pelaksanaan APBN

Selain kategori tersebut, kewajiban menerima rupiah tetap berlaku penuh.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Kasus penolakan uang tunai yang viral menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di era digital.

Digitalisasi pembayaran memang sah dan didorong, namun tidak boleh menghilangkan hak konsumen untuk membayar menggunakan uang tunai.

Pelaku usaha tetap diperbolehkan menyediakan opsi non-tunai, tetapi tidak boleh memaksakan kebijakan “tanpa uang cash” jika berpotensi melanggar undang-undang.

Memahami aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan inklusivitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tags: Artikel NasionalAturan TransaksiPembayaran TunaiTransaksi DigitalTransaksi TunaiUang Tunai
Previous Post

Apakah Wefluence Aman? Begini Reaksi dan Implikasi Para Pemain Industri

Next Post

Mengenal Internet Rakyat, Internet Nirkabel Murah untuk Banyak Perangkat

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Presiden Prabowo Soroti Transisi Energi Nasional Melesat Pesat

Presiden Prabowo Soroti Transisi Energi Nasional Melesat Pesat

by Fajar Novryanto
10 Mei 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa ketahanan energi menjadi isu krusial yang harus segera ditangani bersama di...

TNI Bongkar Ladang Ganja Ilegal di Papua, Terindikasi Milik KKB

TNI Bongkar Ladang Ganja Ilegal di Papua, Terindikasi Milik KKB

by Fajar Novryanto
9 Mei 2026
0

Kabar5News - Upaya pemberantasan aktivitas ilegal kembali dilakukan aparat TNI dengan membongkar ladang ganja yang diduga milik Kelompok Kriminal Bersenjata...

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

by Redaksi
8 Mei 2026
0

Kabar5News - Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tetap memerintahkan kehadiran Wakil...

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

by Fajar Novryanto
7 Mei 2026
0

Kabar5News - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan TNI sebagai bagian dari dinamika...

Jembatan Garuda di Paya Besar Rampung Dibangun, Sinergi TNI dan Masyarakat Perkuat Akses Desa

Jembatan Garuda di Paya Besar Rampung Dibangun, Sinergi TNI dan Masyarakat Perkuat Akses Desa

by Fajar Novryanto
7 Mei 2026
0

Kabar5News - Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui rampungnya pembangunan Jembatan Garuda di Desa...

Next Post
Mengenal Internet Rakyat, Internet Nirkabel Murah untuk Banyak Perangkat

Mengenal Internet Rakyat, Internet Nirkabel Murah untuk Banyak Perangkat

Uniknya Tradisi Perayaan Natal di Penjuru Nusantara

Uniknya Tradisi Perayaan Natal di Penjuru Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Presiden Prabowo Soroti Transisi Energi Nasional Melesat Pesat

Presiden Prabowo Soroti Transisi Energi Nasional Melesat Pesat

10 Mei 2026
TNI Bongkar Ladang Ganja Ilegal di Papua, Terindikasi Milik KKB

TNI Bongkar Ladang Ganja Ilegal di Papua, Terindikasi Milik KKB

9 Mei 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In