Kabar5News – Polemik mencuat di jantung ibu kota, tepatnya di Jalan Kramat Raya No. 65 A, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ketika Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya sebagai pengacara dari Nuke Nikijuluw mempersoalkan kepemilikan lahan Masjid KH Abdurrahman Wahid, yang secara resmi tercatat sebagai milik Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, menyampaikan pernyataan tegas yang mengundang perhatian publik, terutama kalangan Nahdliyyin, Senin (05/05/2025)
Ia mengatakan bahwa langkah LPH Grib Jaya tidak hanya menimbulkan kegaduhan hukum, tetapi juga menyentuh sensitivitas historis dan kultural warga Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh Indonesia.
“LPH Grib Jaya harus sadar, mereka bukan hanya berhadapan dengan GP Ansor secara organisasi. Mereka sedang berhadapan dengan barisan warga NU di seluruh Indonesia yang sangat menghormati warisan spiritual dan simbol perjuangan tokoh kami, KH Abdurrahman Wahid,” tutur Nur Khalim dalam pernyataan resminya.
Masjid yang dibangun di atas lahan tersebut telah lama menjadi simbol persatuan dan aktivitas keagamaan warga Nahdliyyin di Jakarta, khususnya mereka yang terafiliasi dengan GP Ansor dan Banser.
Nur Khalim menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mengantongi sertifikat kepemilikan resmi atas nama GP Ansor. “Tidak pernah ada sengketa sebelumnya, dan keberadaan masjid itu sangat terbuka serta dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Lantas, atas dasar apa LPH Grib Jaya mencoba menggugat atau mempertanyakan status lahan ini?”ungkapnya
Ia menilai langkah LPH Grib Jaya sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang berusaha mengintervensi hak milik organisasi sah.
Dilain hal, isu kedekatan institusi tersebut dengan lingkaran kekuasaan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan pengaruh.