Kabar5news
Rabu,25 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peserta Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Tanpa Pensiun, Begini Caranya

Sekarang setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan mudah mencairkan Rp 15 Juta JHT secara online meski belum masuk usia pensiun, asalkan minimal kepesertaan 10 tahun.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
15 September 2025
in NASIONAL
0
Peserta Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Tanpa Pensiun, Begini Caranya

JMO untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Facebook BPJS Ketenagakerjaan)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa bernafas lega, pasalnya ada kenaikan dana maksimal program Jaminan Hari Tua (JHT) dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta, pencairannya tidak perlu menunggu usia pensiun, bisa dilakukan secara online pakai aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO).

JMO sendiri merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak mei 2025, sebagai wujud komitmen untuk memberikan layanan terbaik, cepat dan efisien untuk setiap peserta aktif.

RELATED POSTS

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Aplikasi tersebut sebenarnya memberikan kemudahan bagi peserta untuk bisa akses informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, memeriksa saldo, klaim JHT dimanapun dan kapanpun.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai untuk peserta aktif saat masuk masa pensiun, cacat tetap total maupun meninggal dunia.

Pencairan JHT sebelum masa pensiun diperbolehkan karena mengacu pada peraturan lama, yang mana peserta tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk bisa memperoleh manfaat uang tunai.

Meskipun diperbolehkan, setiap peserta yang belum masuk usia pensiun, hanya berhak mencairkan sebagian dari nilai nominal keseluruhan.

Syarat JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp 15 Juta
Manfaat JHT senilai Rp 15 juta bisa diberikan pada peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Adapun syarat utama supaya manfaat tersebut bisa segera dinikmati yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun program JHT. Selain itu, ada kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk mencairkan Rp 15 juta, seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lain, NPWP (khusus peserta pemilik saldo 50 juta maupun peserta yang telah klaim sebagian).

Cara Mencairkan JHT Rp 15 Juta
Setelah memahami persyaratan khusus maupun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya peserta harus memahami cara mudah cairkan JHT Rp 15 juta online.

1. Buka aplikasi JMO pada ponsel, lalu pilih menu bertuliskan Jaminan Hari Tua.

2. Kalau halaman Jaminan Hari Tua sudah terbuka, selanjutnya pilih menu klaim JHT.

3. Ketika peserta memenuhi syarat penerima klaim, otomatis muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT pakai aplikasi, setelah itu klik selanjutnya.

4. Pilih salah satu sebab klaim, klik selanjutnya.

5. Silahkan cek data kepesertaan, kalau sudah benar, segera pilih sudah.

6. Anda akan dibawa pada halaman swafoto, silahkan klik Ambil Foto sesuai ketentuan di layar.

7. Lakukan pengisian data rekening yang aktif maupun NPWP, lalu klik selanjutnya.

8. Setelah itu muncul halaman rincian saldo JHT yang akan dibayar, segera klik selanjutnya.

9. Silahkan lakukan pengecekan keseluruhan data sebelum tersimpan. Jika sudah benar klik konfirmasi.

10. Kini pengajuan klaim JHT telah diproses, jika ingin memeriksa proses klaim, Anda bisa menuju menu Tracking Klaim.

Tags: Berita Hari IniBerita TerkiniBerita ViralBPJS KetenagakerjaanJHTJMO
Previous Post

Presiden Prabowo Sampaikan Surat Pribadi untuk 5 Menteri yang Diganti

Next Post

Presiden Prabowo Genjot Program Prioritas untuk Tekan Pengangguran

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Next Post
Ultimatum Keras Presiden Prabowo: Hentikan Tambang Ilegal

Presiden Prabowo Genjot Program Prioritas untuk Tekan Pengangguran

Presiden Prabowo Luncurkan Program Paket Ekonomi 2025

Presiden Prabowo Luncurkan Program Paket Ekonomi 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

24 Maret 2026
Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

23 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In