Kabar5News – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa bernafas lega, pasalnya ada kenaikan dana maksimal program Jaminan Hari Tua (JHT) dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta, pencairannya tidak perlu menunggu usia pensiun, bisa dilakukan secara online pakai aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO).
JMO sendiri merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak mei 2025, sebagai wujud komitmen untuk memberikan layanan terbaik, cepat dan efisien untuk setiap peserta aktif.
Aplikasi tersebut sebenarnya memberikan kemudahan bagi peserta untuk bisa akses informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, memeriksa saldo, klaim JHT dimanapun dan kapanpun.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai untuk peserta aktif saat masuk masa pensiun, cacat tetap total maupun meninggal dunia.
Pencairan JHT sebelum masa pensiun diperbolehkan karena mengacu pada peraturan lama, yang mana peserta tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk bisa memperoleh manfaat uang tunai.
Meskipun diperbolehkan, setiap peserta yang belum masuk usia pensiun, hanya berhak mencairkan sebagian dari nilai nominal keseluruhan.
Syarat JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp 15 Juta
Manfaat JHT senilai Rp 15 juta bisa diberikan pada peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Adapun syarat utama supaya manfaat tersebut bisa segera dinikmati yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun program JHT. Selain itu, ada kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk mencairkan Rp 15 juta, seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lain, NPWP (khusus peserta pemilik saldo 50 juta maupun peserta yang telah klaim sebagian).
Cara Mencairkan JHT Rp 15 Juta
Setelah memahami persyaratan khusus maupun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya peserta harus memahami cara mudah cairkan JHT Rp 15 juta online.
1. Buka aplikasi JMO pada ponsel, lalu pilih menu bertuliskan Jaminan Hari Tua.
2. Kalau halaman Jaminan Hari Tua sudah terbuka, selanjutnya pilih menu klaim JHT.
3. Ketika peserta memenuhi syarat penerima klaim, otomatis muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT pakai aplikasi, setelah itu klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim, klik selanjutnya.
5. Silahkan cek data kepesertaan, kalau sudah benar, segera pilih sudah.
6. Anda akan dibawa pada halaman swafoto, silahkan klik Ambil Foto sesuai ketentuan di layar.
7. Lakukan pengisian data rekening yang aktif maupun NPWP, lalu klik selanjutnya.
8. Setelah itu muncul halaman rincian saldo JHT yang akan dibayar, segera klik selanjutnya.
9. Silahkan lakukan pengecekan keseluruhan data sebelum tersimpan. Jika sudah benar klik konfirmasi.
10. Kini pengajuan klaim JHT telah diproses, jika ingin memeriksa proses klaim, Anda bisa menuju menu Tracking Klaim.