Kabar5News – Selama lebih dari satu dekade, pemilihan kepala daerah atau pilkada langsung dianggap sebagai wujud demokrasi partisipatif. Namun dalam praktiknya, sistem ini juga menghadirkan tantangan besar, mulai dari mahalnya ongkos politik hingga maraknya kasus korupsi kepala daerah.
Kondisi tersebut mendorong munculnya wacana pilkada lewat DPRD sebagai alternatif yang dinilai lebih masuk akal dan sesuai dengan nilai demokrasi Pancasila
Berikut sejumlah poin penting yang menjadi bahan perdebatan :
Isu Pilkada Lewat DPRD Kembali Ramai
Wacana pilkada melalui DPRD kembali dibahas secara terbuka dalam beberapa waktu terakhir. Pihak pemerintah dan parlemen mulai megevaluasi sistem demokrasi lokal yang dinilai perlu di sesuaikan dengan tantangan saat ini.
Kepala Daerah Dipilih melalui Perwakilan
Dalam skema ini, kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat, tetapi akan dipilih oleh DPRD sebagai representasi rakyat. Mekanisme ini dianggap lebih sederhana dan mengurangi hiruk-pikuk politik di tingkat akar rumput.
Pro dan Kontra di Tengah Publik
Sebagian masyarakat menilai pilkada melalui DPRD berpotensi menjauhkan rakyat dari demokrasi. Namun disisi lain, banyak pihak menilai sistem ini justru memperkuat peran perwakilan dan mendorong demokrasi yang lebih substantif, bukan sekadar prosedural.
Dinamika Parlemen dan Dukungan Fraksi
Di parlemen, sejumlah fraksi menyatakan dukungan untuk mengkaji ulang pilkada langsung. Alasannya jelas, biaya sosial dan politik yang selama ini dinilai terlalu besar.
Pilkada Langsung dan Demokrasi Liberal
Pilkada langsung kerap dipandang sarat akan praktik demokrasi liberal. Modal besar, popularitas, dan kampanye masif menjadi faktor dominan. Akibatnya, proses demokrasi dinilai semakin menjauh dari nilai musyawarah dan kebijaksanaan yang menjadi ciri khas demokrasi pancasila.
Biaya Tinggi dan Potensi Korupsi
Tingginya biaya pilkada langsung membuka ruang untuk korupsi. Sepanjang tahun 2025, setidaknya ada lima kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo.
Bahkan, sekitar 51% perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di tahun 2025 melibatkan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan kuatnya korelasi antara biaya politik dan praktik korupsi.
Melihat ke belakang, pada periode 2004 hingga 2019 (15 tahun), ada 124 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Mereka terdiri dari 21 gubernur dan 103 bupati/walikota.
Dalam periode itu, 2018 merupakan puncaknya, dimana pada tahun itu ada 30 bupati/walikota yang ditangkap KPK.
Fakta ini seakan menjadi bukti kalua pilkada langsung bisa berimplikasi pada menimngkatnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
Tingginya biaya politik yang dikeluarkan oleh pada calon, membuat ruang (atau setidaknya niat) untuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan.
Dan tak bisa dipungkiri, korupsi adalah musuh kita bersama. Korupsi merampas hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang, misalnya Pendidikan, kesehatan dan hak ekonomi.
Karena itulah, mendukung pilkada melalui DPRD adalah salah satu pilihan dan cara untuk menekan perilaku koruptif para kepala daerah.
Pilkada Lewat DPRD dan Demokrasi Pancasila
Pilkada melalui DPRD dinilai lebih selaras dengan sila ke-empat pancasila, yakni kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Sistem ini menekankan musyawarah dan rasionalitas, bukan hanya sekadar popularitas.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, perdebatan pilkada langsung dengan pilkada lewat DPRD sejatinya bukan hanya tentang kemajuan atau kemunduran, melainkan upaya mencari sistem demokrasi yang paling sesuai dengan jati diri bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Artikel ditulis oleh Fajar Novryanto
Mahasiswa S1 Psikologi Universitas Persada Indonesia Y.A.I. Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Pemerhati isu sosial dan literasi digital












