Kabar5news
Selasa,8 Juli , 2025
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri.

Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025

Ferdian Kebe by Ferdian Kebe
19 Februari 2025
in NASIONAL
0
Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5news – Bertempat di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pada awak Pers tentang Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri, Jakarta, Senin (17/02).

Presiden menjelaskan sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

RELATED POSTS

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat

Kilang Pertamina Internasional Dorong Keberlanjutan Operasional Kilang Lewat Enam Pilar Strategis

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ungkap Presiden saat Konferensi Pers didampingi menteri-menteri bidang perekonomian.

Tujuan kebijakan pemerintah tersebut, yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36,” sambung Presiden.

Kabinet Pemerintahan Prabowo
Rapat Kabinet Pemerintahan Prabowo Tentang Penerbitan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri di Istana Negara. [Foto : Instagram]
Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut Presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Prabowo memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah 80 miliar dolar AS pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.

Sambung Prabowo, pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus itu untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal.

Lanjutnya, Presiden menyebut keleluasaan itu diberikan pemerintah untuk memberikan ruang bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Dengan demikian, jika kewajiban yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 tidak diikuti oleh para eksportir, Presiden menegaskan pemerintah bakal menindak tegas sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru itu.

“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah,” tegas Presiden. ***

Tags: Dalam NegeriDHEPrabowo SubiantoSDA
Previous Post

Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Next Post

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis per Hari

Ferdian Kebe

Ferdian Kebe

Porque no te callas

Related Posts

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat

by Irohman Nugroho
7 Juli 2025
0

Kabar5News - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kesejahteraan petani Desa Pagardewa secara berkelanjutan. Kali...

Kilang Pertamina Internasional Dorong Keberlanjutan Operasional Kilang Lewat Enam Pilar Strategis

Kilang Pertamina Internasional Dorong Keberlanjutan Operasional Kilang Lewat Enam Pilar Strategis

by Irohman Nugroho
7 Juli 2025
0

Kabar5News - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) menegaskan pentingnya praktik berkelanjutan dalam pengelolaan kilang sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan...

PGN dan Mubadala Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas dari Blok Andaman

PGN dan Mubadala Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas dari Blok Andaman

by Irohman Nugroho
6 Juli 2025
0

Kabar5News – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Mubadala Energy (South Andaman) RSC LTD (“Mubadala Energy”) akan melakukan kajian...

Sabet 2 Penghargaan Bergengsi di TJSL & CSR Award 2025, PT KPI Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lingkungan

Sabet 2 Penghargaan Bergengsi di TJSL & CSR Award 2025, PT KPI Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lingkungan

by Irohman Nugroho
6 Juli 2025
0

Kabar5News — PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Dumai (Kilang Dumai) kembali menorehkan prestasi membanggakan berkat komitmen dan konsistensinya dalam...

46 Pekerja BPA Pertamina 2025 Siap Jadi Energi Baru Kilang Cilacap

46 Pekerja BPA Pertamina 2025 Siap Jadi Energi Baru Kilang Cilacap

by Irohman Nugroho
6 Juli 2025
0

Kabar5News - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap resmi mengangkat 46 pekerja baru dari jalur Bimbingan Praktis Ahli (BPA)...

Next Post
SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi  Makanan Bergizi Gratis per Hari

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis per Hari

Tingkatkan Layanan, PGN Permudah Bayar Tagihan Jargas Lewat Berbagai Kanal Digital dan Ritel

Tingkatkan Layanan, PGN Permudah Bayar Tagihan Jargas Lewat Berbagai Kanal Digital dan Ritel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Waspada Modus Baru Kejahatan M-Banking, Sekali Klik Rekening Bisa Ludes

Waspada Modus Baru Kejahatan M-Banking, Sekali Klik Rekening Bisa Ludes

8 Juli 2025
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat

7 Juli 2025
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Bicara: Program Makan Bergizi Gratis Bekal Hadapi Tantangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Rantai Distribusi Lancar, Dirut Pupuk Indonesia: Komitmen Kita Jamin Pupuk Berkualitas Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datng di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In