Kabar5news
Minggu,19 Oktober , 2025
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri.

Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025

Ferdian Kebe by Ferdian Kebe
19 Februari 2025
in NASIONAL
0
Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5news – Bertempat di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pada awak Pers tentang Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri, Jakarta, Senin (17/02).

Presiden menjelaskan sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

RELATED POSTS

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ungkap Presiden saat Konferensi Pers didampingi menteri-menteri bidang perekonomian.

Tujuan kebijakan pemerintah tersebut, yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36,” sambung Presiden.

Kabinet Pemerintahan Prabowo
Rapat Kabinet Pemerintahan Prabowo Tentang Penerbitan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri di Istana Negara. [Foto : Instagram]
Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut Presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Prabowo memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah 80 miliar dolar AS pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.

Sambung Prabowo, pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus itu untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal.

Lanjutnya, Presiden menyebut keleluasaan itu diberikan pemerintah untuk memberikan ruang bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Dengan demikian, jika kewajiban yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 tidak diikuti oleh para eksportir, Presiden menegaskan pemerintah bakal menindak tegas sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru itu.

“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah,” tegas Presiden. ***

Tags: Dalam NegeriDHEPrabowo SubiantoSDA
Previous Post

Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Next Post

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis per Hari

Ferdian Kebe

Ferdian Kebe

Porque no te callas

Related Posts

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News — Di tepian utara Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong, keceriaan tampak memenuhi lapangan di...

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News - PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka), anak perusahaan Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menerima kunjungan kerja dari Direktur...

Jurus Kilang Pertamina Optimalkan Operasional Perusahaan Melalui Digitalisasi

Jurus Kilang Pertamina Optimalkan Operasional Perusahaan Melalui Digitalisasi

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News - Kemajuan teknologi di berbagai bidang sudah menjadi keniscayaan, termasuk di industri energi. Karena itulah PT Kilang Pertamina Internasional...

Kode Keras Ala Taufan Hunneman: Satu Lagi Ulasan Prosa ‘Kiri Namanya’

Kode Keras Ala Taufan Hunneman: Satu Lagi Ulasan Prosa ‘Kiri Namanya’

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Oleh Bobby Revolta. Penulis buku “Operasi Seroja”, Blogger & Novelis Kabar5News - Kemarin sore (16 Oktober 2025) aplikasi WhatsApp saya...

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Forbes Bhinneka Tunggal Ika Minta MK Jaga Keseimbangan Hukum

by Redaksi
17 Oktober 2025
0

Kabar5news - Ketua Forum Bersama Bhineka Tunggal Ika, Dr. Taufan Hunneman menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga keseimbangan hukum...

Next Post
SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi  Makanan Bergizi Gratis per Hari

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis per Hari

Tingkatkan Layanan, PGN Permudah Bayar Tagihan Jargas Lewat Berbagai Kanal Digital dan Ritel

Tingkatkan Layanan, PGN Permudah Bayar Tagihan Jargas Lewat Berbagai Kanal Digital dan Ritel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

18 Oktober 2025
Ciptakan Sensasi Berlibur Virtual! Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Liburan Keliling Dunia

Ciptakan Sensasi Berlibur Virtual! Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Liburan Keliling Dunia

18 Oktober 2025
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Prompt Gemini AI Ketemu Diri Sendiri di Masa Kecil, Nostalgia dan Bikin Haru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datng di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In