Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menetapkan keputusan besar yaitu mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat sampai menyebabkan kerusakan dan banjir Sumatera.
Hal tersebut diumumkan dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat.
Satgas PKH langsung mengambil tindakan cepat audit beberapa perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lingkungan.
Selanjutnya, saat Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden melalui virtual dari London, Senin (19/1/2026). Prabowo Subianto menerima laporan dari Satgas PKH mengenai hasil investigasi pada perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Setelah mendapat laporan, Presiden langsung memberikan keputusan mengejutkan berupa pencabutan izin perusahaan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo Hadi.
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan bahwa 28 perusahaan yang dimaksud terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas 1.010.592 hektare.
Selain berhubungan tentang pemanfaatan hutan, ternyata ada 6 perusahaan dalam bidang tambang, perkebunan serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Jajaran petinggi pemerintah juga turut menghadiri konferensi pers tersebut, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenhut Rohmat Marzuki.
Ada juga, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon.
Daftar 28 Perusahaan yang Resmi Dicabut Izin Usahanya
Deretan nama-nama perusahaan berikut ini, secara sah izin usahanya dicabut karena berdampak buruk bagi lingkungan sampai menyebabkan banjir bandang selama beberapa hari.
1. 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Nama-nama perusahaan yang izin usahanya dicabut berada pada tiga titik wilayah terkena bencana banjir, berikut penjabarannya.
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk
2. 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Daftar perusahaan non kehutanan berikut ini juga berada pada tiga titik wilayah terdampak banjir. Sekarang izin usahanya sah dicabut.
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatera Hydro Energy
Sumatera Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari












