Kabar5news
Senin,23 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Mencabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Presiden Prabowo sudah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir di Sumatera.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
21 Januari 2026
in NASIONAL
0
Presiden Prabowo Mencabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Melalui Satgas PKH Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan (Foto: YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menetapkan keputusan besar yaitu mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat sampai menyebabkan kerusakan dan banjir Sumatera.

Hal tersebut diumumkan dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/1/2026).

RELATED POSTS

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat.

Satgas PKH langsung mengambil tindakan cepat audit beberapa perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lingkungan.

Selanjutnya, saat Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden melalui virtual dari London, Senin (19/1/2026). Prabowo Subianto menerima laporan dari Satgas PKH mengenai hasil investigasi pada perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Setelah mendapat laporan, Presiden langsung memberikan keputusan mengejutkan berupa pencabutan izin perusahaan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo Hadi.

Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan bahwa 28 perusahaan yang dimaksud terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas 1.010.592 hektare.

Selain berhubungan tentang pemanfaatan hutan, ternyata ada 6 perusahaan dalam bidang tambang, perkebunan serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Jajaran petinggi pemerintah juga turut menghadiri konferensi pers tersebut, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenhut Rohmat Marzuki.

Ada juga, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon.

Daftar 28 Perusahaan yang Resmi Dicabut Izin Usahanya

Deretan nama-nama perusahaan berikut ini, secara sah izin usahanya dicabut karena berdampak buruk bagi lingkungan sampai menyebabkan banjir bandang selama beberapa hari.

1. 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Nama-nama perusahaan yang izin usahanya dicabut berada pada tiga titik wilayah terkena bencana banjir, berikut penjabarannya.

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara -13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk

2. 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Daftar perusahaan non kehutanan berikut ini juga berada pada tiga titik wilayah terdampak banjir. Sekarang izin usahanya sah dicabut.

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatera Hydro Energy

Sumatera Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Tags: 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)6 Badan Usaha Non KehutananBanjir SumateraBerita UpdateBerita ViralBeritaHariIniBeritaNasionalBeritaTerkiniMenteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiPresiden prabowoPresiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaanSatgas PKHSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
Previous Post

Keunggulan Wefluence dalam Ekosistem Digital Marketing untuk Publisher Maupun Kreator

Next Post

Ini Dia Spesifikasi Pesawat ATR 42-500

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

by Fajar Novryanto
16 Maret 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi...

Next Post
Ini Dia Spesifikasi Pesawat ATR 42-500

Ini Dia Spesifikasi Pesawat ATR 42-500

7 Kebiasaan Sederhana di Pagi Hari yang Bisa Menurunkan Tekanan Darah

7 Kebiasaan Sederhana di Pagi Hari yang Bisa Menurunkan Tekanan Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

Prompt Gemini AI Foto Keluarga Visualisasi Hari Raya Idul Fitri yang Realistis

20 Maret 2026
Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

20 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In