Kabar5News – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan, program tersebut membutuhkan dukungan menyeluruh, mulai dari aspek keamanan, sanitasi, higienitas, penanganan kedaruratan, hingga rantai pasok.
“Saat ini penyusunan Perpres Tata Kelola MBG sedang dalam tahap akhir, dan diharapkan pekan ini sudah dapat ditandatangani oleh Presiden,” ujar Dadan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan sejumlah agenda lintas sektor terkait pelaksanaan program MBG.
Sebagai bagian dari persiapan, BGN telah menetapkan keputusan Kepala Badan mengenai penerapan sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS) serta sertifikasi keamanan pangan berbasis *Hazard Analysis and Critical Control Point* (HACCP). Saat ini, langkah tersebut masih dalam tahap penyiapan lembaga independen bersertifikat yang akan berwenang mengeluarkan sertifikasi keamanan pangan.
Sertifikasi SLHS nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan daerah. Dengan begitu, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki dua sertifikasi, yakni SLHS untuk aspek kebersihan dan higienitas, serta HACCP untuk standar keamanan pangan.
Lebih lanjut, BGN bersama lintas kementerian dan lembaga juga berencana melibatkan puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam sistem penanganan darurat. Keduanya dipandang penting dalam mitigasi risiko kesehatan, terutama apabila terjadi kasus keracunan pada program MBG.
“Puskesmas dan UKS nantinya akan memiliki peran lebih besar dalam upaya pencegahan serta penanganan kedaruratan terkait kesehatan,” jelas Dadan.